Polisi Bekuk Diduga Pelaku Penipuan dan Penggelapan Uang DP Mobil Pick Up di Way Kanan

TUNTASLAMPUNG – Polres Way Kanan Polda Lampung membekuk diduga pelaku penipuan dan atau penggelapan Uang DP (muka) kredit mobil Daihatsu Grand Max jenis pick up di Kampung Gistang Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan. Sabtu (08/04/2023).

Tersangka inisial RF (33) sales Daihatsu berdomisili Kelurahan Bandar Jaya Kecamatan Terbangi Kabupaten Lampung Tengah.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra mengatakan kronologis kejadian terjadi pada saat korban an. Rizal Isfikri ingin kredit mobil Daihatsu Grand Max jenis pick up melalui pelaku RF.

Mulanya pada hari Sabtu, 28-01-2023 pukul 17:00 WIB Korban menghubungi pelaku melalui telpon perihal pengajuan kredit mobil tersebut dan pelaku meminta uang tanda jadi sebesar Rp. 2. juta rupiah.

Baca Juga  Cetak Jurnalis Kompeten, DPC PJS Metro Gelar Pelatihan Jurnalistik dan Website

Selanjutnya pada hari Minggu 02-02-2003 pelaku meminta uang sisa DP (down payment) sebesar Rp. 6. juta rupiah dan korban mengirimkan uang tersebut ke rekening pelaku.

Pelaku menjanjikan korban pada Senin 06-02-2003 mobil sudah bisa diambil di Bandar Jaya, namun pada saat waktu yang dijanjikan ternyata mobil tidak jadi dikeluarkan dengan alasan pelaku dipindahkan ke Leasing yang lain.

Setelah itu, pada hari Minggu 19-02-2023 pukul 10:30 WIB pelaku meminta uang TOP UP angsuran pertama sebesar Rp.2. juta rupiah dengan alasan agar mobil bisa langsung di ACC oleh pihak leasing.

Korban lalu mengirimkan uang tersebut dan pada hari Senin 20-02-2023 menghubungi pelaku untuk menanyakan kapan mobil Daihatsu Grand Max jenis pick up sudah dapat di ambil.

Baca Juga  Pergeseran Karakter Siwa Jadi Topik Curhatan Guru Dalam program Jumat Curhat Polres PringsewuPergeseran Karakter Siwa Jadi Topik Curhatan Guru Dalam program Jumat Curhat Polres Pringsewu

Setelah menunggu berapa hari kemudian mobil tidak juga keluar, akhirnya pada hari Selasa 28-02-2023 korban kembali menghubungi pelaku untuk membatalkan pengambilan mobil tersebut. Korban juga meminta pengembalian uang DP (muka) kredit mobil Daihatsu Grand Max jenis pick up tersebut sebesar Rp.10. juta rupiah.

Korban baru menyadari bahwa dirinya telah ditipu oleh pelaku RF lalu melaporkanya ke Polres Way Kanan guna diproses lebih lanjut.

Sementara kronologis penangkapan pelaku, terjadi pada hari Senin 03-04-2023 puku 16:00 WIB Tekab 308 PRESISI Satreskrim Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di Kelurahan Bandar Jaya Kecamatan Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan

Selanjutnya pelaku langsung dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga  Musyawarah Desa (MUSDES) Pekon Sriwungu Tahun 2024

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dapat dikenai dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan kurungan penjara maksimal empat tahun,ā€¯Imbuhnya.ARISANDI/GAMBUNG

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *