Polres waykanan mengamankan pelaku pencurian tandan sawit di kampung segara midar kecamatan Blambangan Umpu
Way Kanan.- Semakin sulitnya kehidupan ekonomi di Way kanan, membuat pencurian kembali marak dan hal itu membuat para petani juga semakin resah karena selain harga produksi pertanian mereka harganya tidak pernah menentu pencuri mulai meraja lela kembali. “ Semua orang pasti tahu kalau hidup di Way kanan ini sangat sulit, dan hanya menggantungkan diri dari bertani, namun belakangan ini harga karet dan Kelapa Sawit naik turun tak menentu, eh sekarang pencurian buah sawit dan karet dikebun mulai marak kembali, “ ujar Misman, petani karet dari Bingkung Blambangan Umpu, semestinya Pemerintah memiliki kepekaan akan hal itu, sehingga permasalahan rakyatnya tidak semakin buruk,” imbuh Misman Keluhan masyarakat Way Kanan yang memang 90 persen adalah petani tersebut tidak berlebihan karena hampir setiap hari Polres Way kanan berhasil menangkap pelaku pencurian, baik pencurian yang terjadi di rumah warga ataupun yang terjadi perkebunan milik warga, terbaru Polsek Blambangan Umpu mengamankan satu pelaku kasus tindak pidana pencurian areal perkebunan sawit di Kampung Segara Mider Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kana. Tersangka inisial AS (36) berdomisili di Kampung Tanjung Dalom Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan. Menurut Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol A Yudi Taba, bahwa kejadian pencurian terjadi pada hari Minggu tanggal 25 Juni 2023 pukul 17.30 WIB,pencurian kelapa sawit milik Suloso Warga Kampung Segara Midar tersebut diketahui saat korban ( Suloso red ), melakukan pemeriksaan atau pengecekan areal Perkebunan Kelapa Sawit miliknya yang berada di Kampung Segara Mider Kecamatan Blambangan Umpu. “Saat Suloso melakukan pemeriksaan dan diketahui bahwa tandan buah kelapa sawit yang sudah di curi oleh pelaku adalah berjumlah 36 (tiga puluh enam) tandan buah sawit dengan berat sekira 410 (empat ratus sepuluh) Kg. Pencurian tersebut diduga dilakukan pelaku dengan cara pelaku mengambil tandan buah sawit yang masih berada di batang pohon sawit dengan menggunakan 1 (satu) bilah egrek terbuat dari besi dan bergagang terbuat dari besi pipa dengan panjang sekitar 8 (delapan) meter dan diangkut dengan menggunakan sepeda motor.” Pelaku pencurian ini dapat diamankan pada hari Senin, 26-07-2023 pukul 09:00 WIB oleh petugas gabungan TEKAB 308 PRESISI Polsek Blambangan Umpu dan Polsek Bumi Agung mengamankan TSK di Kampung Tanjung Dalom Kecamatan Bumi Agung dan saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan. “dari Laporan korban, tersangka inisial AS (36) berdomisili di Kampung Tanjung Dalom Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan berhasil diamankan bersama barang bukti berupa 36 (tiga puluh enam) tandan buah sawit, 1 (satu) bilah egrek dengan panjang sekitar 8 (delapan) Meter, 1 (satu) Unit Sepeda motor merek honda revo warna Hitam dengan Nomor Registrasi B 6757 WBE dan 1 (satu) buah Obrok dibawa menuju Polsek Blambangan Umpu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka akan jika terbukti bersalah dapat dikenai pasal 364 KUHP,“ Ungkap Kapolsek Kompol A Yudi Taba. (SAN)Way Kanan.- Semakin sulitnya kehidupan ekonomi di Way kanan, membuat pencurian kembali marak dan hal itu membuat para petani juga semakin resah karena selain harga produksi pertanian mereka harganya tidak pernah menentu pencuri mulai meraja lela kembali.
“ Semua orang pasti tahu kalau hidup di Way kanan ini sangat sulit, dan hanya menggantungkan diri dari bertani, namun belakangan ini harga karet dan Kelapa Sawit naik turun tak menentu, eh sekarang pencurian buah sawit dan karet dikebun mulai marak kembali, “ ujar Misman, petani karet dari Bingkung Blambangan Umpu, semestinya Pemerintah memiliki kepekaan akan hal itu, sehingga permasalahan rakyatnya tidak semakin buruk,” imbuh Misman
Keluhan masyarakat Way Kanan yang memang 90 persen adalah petani tersebut tidak berlebihan karena hampir setiap hari Polres Way kanan berhasil menangkap pelaku pencurian, baik pencurian yang terjadi di rumah warga ataupun yang terjadi perkebunan milik warga, terbaru Polsek Blambangan Umpu mengamankan satu pelaku kasus tindak pidana pencurian areal perkebunan sawit di Kampung Segara Mider Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kana.
Tersangka inisial AS (36) berdomisili di Kampung Tanjung Dalom Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan.
Menurut Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol A Yudi Taba, bahwa kejadian pencurian terjadi pada hari Minggu tanggal 25 Juni 2023 pukul 17.30 WIB,pencurian kelapa sawit milik Suloso Warga Kampung Segara Midar tersebut diketahui saat korban ( Suloso red ), melakukan pemeriksaan atau pengecekan areal Perkebunan Kelapa Sawit miliknya yang berada di Kampung Segara Mider Kecamatan Blambangan Umpu.
“Saat Suloso melakukan pemeriksaan dan diketahui bahwa tandan buah kelapa sawit yang sudah di curi oleh pelaku adalah berjumlah 36 (tiga puluh enam) tandan buah sawit dengan berat sekira 410 (empat ratus sepuluh) Kg.
Pencurian tersebut diduga dilakukan pelaku dengan cara pelaku mengambil tandan buah sawit yang masih berada di batang pohon sawit dengan menggunakan 1 (satu) bilah egrek terbuat dari besi dan bergagang terbuat dari besi pipa dengan panjang sekitar 8 (delapan) meter dan diangkut dengan menggunakan sepeda motor.”
Pelaku pencurian ini dapat diamankan pada hari Senin, 26-07-2023 pukul 09:00 WIB oleh petugas gabungan TEKAB 308 PRESISI Polsek Blambangan Umpu dan Polsek Bumi Agung mengamankan TSK di Kampung Tanjung Dalom Kecamatan Bumi Agung dan saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan.
“dari Laporan korban, tersangka inisial AS (36) berdomisili di Kampung Tanjung Dalom Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan berhasil diamankan bersama barang bukti berupa 36 (tiga puluh enam) tandan buah sawit, 1 (satu) bilah egrek dengan panjang sekitar 8 (delapan) Meter, 1 (satu) Unit Sepeda motor merek honda revo warna Hitam dengan Nomor Registrasi B 6757 WBE dan 1 (satu) buah Obrok dibawa menuju Polsek Blambangan Umpu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka akan jika terbukti bersalah dapat dikenai pasal 364 KUHP,“ Ungkap Kapolsek Kompol A Yudi Taba. (SAN)