Polsek Baradatu Bekuk Pelaku Pengelapan Dalam Jabatan di Minimarket

Polisi Bekuk Diduga Pelaku Penggelapan Dalam Jabatan di Minimarket

Polsek Baradatu Polres Way Kanan Polda Lampung membekuk diduga pelaku penggelapan dalam Jabatan di salah satu minimarket di Kampung Setia Negara Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Rabu (12/07/2023).

Tersangka inisial EY (23) merupakan karyawan Alfamart berdomisili di Desa Banu Ayu Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten OKU Provinsi Sumsel.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Baradatu Kompol Edy Saputra
mengatakan kronologis kejadian terjadi pada hari Minggu tanggal 21 Mei 2023 sekitar pukul. 22.00 Wib pelapor an.Febri (karyawan Alfamart) bersama saksi dan pelaku menutup toko Alfamart yang berada di Kampung Setia Negara Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Kemudian sekitar pukul 22.17 WIB pelaku kembali lagi ke Alfamart tersebut dengan membawa kunci toko serta kunci brankas, lalu pelaku masuk kedalam minimarket dan mengambil uang dalam brankas sebesar Rp. 71.936.200,- ( Tujuh Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Dua Ratus Rupiah ).

Baca Juga  Pemkab Pringsewu Gelar Rakor PSKS Serta Bagikan Bantuan Dampak El-Nino

Tak hanya itu, Pelaku juga mengambil barang – barang yang ada dalam Alfamart senilai Rp. 15.098.200,- ( Lima Belas Juta Sembilan Puluh Delapan Ribu Dua Ratus Rupiah ).

Atas kejadian tersebut PT. Sumber Alfaria Trijaya TBK (Alfamart) mengalami kerugian sebesar Rp. 87.034.400,- ( Delapan Puluh Tujuh Juta Tiga Puluh Empat Ribu Empat Ratus Rupiah ) dan melapor ke Polsek Baradatu guna diproses lebih lanjut.

Sementara kronologis penangkapan pelaku, terjadi pada hari Jumat tanggal 07 Juli 2023 sekitar pukul. 21.00 Wib, Anggota Polsek Baradatu mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di Rumahnya di Desa Banu Ayu Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten OKU Sumsel.

Atas informasi tersebut anggota Polsek Baradatu langsung menuju kelokasi dan berhasil menangkap pelaku, kini pelaku sudah diamankan di Mako Polsek Baradatu guna Sidik lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dapat dikenai dengan Pasal 374 KUHP dengan kurungan penjara maksimal lima tahun,”Imbuhnya.Polisi Bekuk Diduga Pelaku Penggelapan Dalam Jabatan di Minimarket Polsek Baradatu Polres Way Kanan Polda Lampung membekuk diduga pelaku penggelapan dalam Jabatan di salah satu minimarket di Kampung Setia Negara Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Rabu (12/07/2023). Tersangka inisial EY (23) merupakan karyawan Alfamart berdomisili di Desa Banu Ayu Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten OKU Provinsi Sumsel. Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Baradatu Kompol Edy Saputra mengatakan kronologis kejadian terjadi pada hari Minggu tanggal 21 Mei 2023 sekitar pukul. 22.00 Wib pelapor an.Febri (karyawan Alfamart) bersama saksi dan pelaku menutup toko Alfamart yang berada di Kampung Setia Negara Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Kemudian sekitar pukul 22.17 WIB pelaku kembali lagi ke Alfamart tersebut dengan membawa kunci toko serta kunci brankas, lalu pelaku masuk kedalam minimarket dan mengambil uang dalam brankas sebesar Rp. 71.936.200,- ( Tujuh Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Dua Ratus Rupiah ). Tak hanya itu, Pelaku juga mengambil barang – barang yang ada dalam Alfamart senilai Rp. 15.098.200,- ( Lima Belas Juta Sembilan Puluh Delapan Ribu Dua Ratus Rupiah ). Atas kejadian tersebut PT. Sumber Alfaria Trijaya TBK (Alfamart) mengalami kerugian sebesar Rp. 87.034.400,- ( Delapan Puluh Tujuh Juta Tiga Puluh Empat Ribu Empat Ratus Rupiah ) dan melapor ke Polsek Baradatu guna diproses lebih lanjut. Sementara kronologis penangkapan pelaku, terjadi pada hari Jumat tanggal 07 Juli 2023 sekitar pukul. 21.00 Wib, Anggota Polsek Baradatu mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di Rumahnya di Desa Banu Ayu Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten OKU Sumsel. Atas informasi tersebut anggota Polsek Baradatu langsung menuju kelokasi dan berhasil menangkap pelaku, kini pelaku sudah diamankan di Mako Polsek Baradatu guna Sidik lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dapat dikenai dengan Pasal 374 KUHP dengan kurungan penjara maksimal lima tahun,”Imbuhnya.(Ari)

Baca Juga  Pekon Tritunggal Mulya TINTIN AGUSTINA Mengucapkan Selamat Atas Terpilihnya H.Riyanto,Umi Laila Sebagai Bupati Terpilih Pringsewu Lampung

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *