Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-63, Kejari Way Kanan Miliki Segudang Prestasi
WAYKANAN, TUNTASLAMPUNG,- Sepi dari Publikasi, ternyata Kejaksaan Negeri Way Kanan memiliki segudang prestasi, hal itu terungkap ketika Dr. Afrillianna Purba, S.H.,M.H. Kepala Kejaksaan Negeri membeberkannya pada Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 yang digelar Kejaksaan Negeri Way Kanan siang ini, ( 22/7).
Dibawah kepemimpinan Dr. Afrillianna Purba, S.H.,M.H, Kejari Way kanan berhasil menorehkan berbagai prestasi yang luar biasa, salah satunya berhasil menjadi yang terbaik dan terbanyak dalam mendirikan Rumah Restorative Justice, dimana seluruh Kampung yang berjumlah 221 yang tersebar di 15 Kecamatan telah memiliki Rumah Restorative Justice, capaian ini adalah yang terbanyak Se-Indonesia kala itu, selain itu Kejaksaan Negeri Way Kanan menginisiasi Restorative Justice di sekolah-sekolah yang ada di Kabupaten Way Kanan kurang lebih tingkat Paud sebanyak 5 sekolah, SD dan SMP sebanyak 410 sekolah , SMA/SMK sebanyak 2 sekolah dan 2 Perguruan Tinggi yang ada di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Way Kanan.
Selanjutnya di Bidang Penanggulangan peredaran narkotika Kejaksaan Negeri Way Kanan juga menorehkan prestasi membanggakan karena berhasil menjadi yang pertama di Provinsi Lampung mendirikan Balai Rehabilitasi Adhyaksa yang berada di Rumah Sakit Umum Daerah Zainal Abidin Pagar Alam Kabupaten Way Kanan.
“ Pencapaian ini dapat diwujudkan atas sinergitas yang baik antara Kejaksaan Negeri Way Kanan dengan Pemerintah Kabupaten Way Kanan, bahkan beberapa waktu yang lalu Kejaksaan Negeri Way Kanan juga berhasil menyelesaikan persidangan perkara Pidana Pembunuhan satu keluarga yang Viral di berbagai media cetak maupun televisi Lokal maupun Nasional, yang tuntutan dan putusannya betul-betul memenuhi rasa keadilan di masyarakat yaitu tuntutan pidana mati dan divonis oleh Hakim dengan pidana mati, hal ini mendapat apresiasi yang luar biasa dari tokoh masyarakat Kabupaten Way Kanan, terlebih lagi perkara itu saya langsung yang bertindak sebagai JPU,” ujar Kajari Way kanan Dr. Afrillianna Purba, S.H.,M.H. yang dikonfirmasi disela sela pelaksanaan rangkaian Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 di halaman kantor Kejari Way Kanan.
Pada kesempatan yang sama Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan Dr. Afrillianna Purba, S.H.,M.H, memaparkan kinerja Kejaksaan Negeri Way Kanan Tahun 2023 diantaranya;
• Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Way Kanan senantiasa bersinergi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Way Kanan bersama-sama dengan Bidang Tindak Pidana Khusus gencar melakukan pencegahan penyelewengan Dana Kampung dengan memberikan penyuluhan hukum secara continue terhadap Desa-desa dengan mengedepankan peningkatan SDM para Kepala Kampung dan Aparatur Kampung dalam pengelolaan Dana Kampung, yang hingga kini dalam kurun waktu enam bulan berhasil melakukan pembinaan terhadap lebih kurang 120 Kampung yang tersebar di 7 Kecamatan, sedangkan sisanya akan terus dilakukan pembinaan dengan bekerjasama dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Way Kanan, disamping itu dalam menjaga kerukunan antar umat beragama dan antar umat seagama serta aliran-aliran keagamaan dan kepercayaan di masyarakat, Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan selaku Ketua BAKOR PAKEM (Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan) telah melakukan rapat kordinasi dengan berbagai elemen maupun organisasi keagamaan diantaranya; MUI dan PHDI yang menghasilkan komitmen/kesepakatan bersama untuk senantiasa menjaga dan memelihara kehidupan keagamaan yang tertib, rukun, damai ditengah keberagaman yang tentunya tetap dalam bingkai kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan juga Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Way Kanan melakukan penyuluhan hukum di Pesantren yang ada di Kabupaten Way Kanan diantaranya; Pondok Pesantren Darul Hikmah Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan serta Pengurus Lembaga Dakwah Islam (LDII) Kabupaten Way Kanan di Pondok Pesantren Al-Masyuren Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan. selain itu dalam pemberantasan Tindak Pidana korupsi Bidang Intelijen telah melimpahkan ke Bidang Tindak Pidana Khusus terkait pengelolaan Dana Korpri.
Dibiidang Pembinaan, Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan memaparkan tentang indicator capaian kinerja sebuah organisasi atau kantor terlihat dari besarnya capaian serapan anggaran, antara lain Bidang Intelijen dengan serapan 85 %, Bidang Pidana Umum dengan serapan 30 %, Bidang Pidana Khusus dengan serapan 46 %, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan serapan 36 %, Bidang Barang Bukti dengan serapan 75 % dan Bidang Pembinaan dengan serapan 56 %
“Dalam hal ini Bidang Pembinaan Kejaksaan Negeri Way Kanan berkomitmen untuk menyediakan standart pelayanan publik yang menyeluruh dan merata kepada masyarakat, komitmen tersebut dilaksankan dengan memberikan pelayanan khusus kepada penyandang disabilitas antara lain dengan menyediakan kursi roda pada ruang PTSP, Parkir Khusus Penyandang Disabilitas serta Pegawai yang siap membantu dan memandu penyandang disabilitas dengan mengedepankan 3S (Sapa, Senyum dan Salam), Tidak hanya pelayanan secara tatap muka tapi saat ini Kejaksaan Negeri Waykanan juga sedang mengembangkan website yang tidak hanya sekedar memberikan informasi melainkan juga berorientasi pada pelayanan publik yaitu mulai dari layanan pengaduan hingga bantuan hukum, sehingga masyarakat yang jaraknya jauh dari Kejaksaan Negeri Wayakanan juga mendapatkan pelayanan publik yang dibutuhkan dengan mengakses situs tersebut. Adapun selain pemberian layanan publik, pembinaan juga mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam hal pengelolaan anggaran kantor Kejaksaan Negeri Wayakanan, dimana saat ini anggaran yang sudah terserap yaitu 56% dan PNBP senilai Rp. 140.386.476,00 dengan rincian Pendapatan sewa tanah, gedung dan bangunan Rp. 1.197.480, Pendapatan denda pelanggaran lalu lintas Rp. 1.115.000, Pendapatan ongkos perkaea Rp. 330.000, Pendapatan penjualan hasil lelang negara Rp. 27.661.000, Pendapatan uang sitaan tindak pidana lainnya yang telah diputus Rp. 730.000, Pendapatan hasil pengembalian uang negara Rp.108.713.500, melalui pengelolaan anggaran tersebut Kejaksaan Negeri Way Kanan melalui bidang pembinaan mendapatkan 2 (dua) penghargaan dari KPPN yaitu, LPJ Bendahara Pengeluaran terbaik se-KPPN Kota Bumi, dan LPJ Bendahara Penerimaan terbaik se-KPPN Kota Bumi
Masih menurut Kajari Perempuan pertama di Way kanan tersebut, dari Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan Negeri Way Kanan telah berhasil melakukan pemulihan aset pada Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan, dalam hal ini Aset Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan yang telah dilakukan pemulihan kurang Lebih Rp. 369.885.500 melalui pendampingan yang dilakukan oleh Bidang Perdata dan Tata usaha Negara yang meliputi SKK litigasi dan SKK non litigasi sebanyak 3 SKK, 3 Memorandum of Understanding (MOU), 12 Pelayanan Hukum, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara telah melakukan pemulihan Keuangan Negara sebesar Rp. 369.885.500
Untuk Bidang Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Way Kanan melalui bidang Pidana Umum mengalami peningkatan penyelesaian penanganan perkara antara lain dalam Pra- Penuntutan telah menerima 147 SPDP dan dilakukannya Tahap satu sebanyak 99 berkas, Pada Tahap Penuntutan telah dilaksanakan Tahap dua sebanyak 98 berkas dan pada tahap Eksekusi telah diselesaikan 94 Berkas, 22 Berkas pada upaya hukum, 10 banding dan 16 kasasi, selain itu Kejaksaan Negeri Way Kanan juga telah melaksanakan Restorative Justice perkara An. HASAN BASRI Bin Guntur yang dikenakan Pasal 335 ayat (1) ke-1 kuhp dan pasal 2 ayat (1) uu darurat no 12 tahun 1951 Tentang Senjata Tajam, dimana setelah melalui perdamaian dengan korban dan dihadiri oleh berbagai pihak berbagai pihak bertempat di Aula Kejaksaan Negri Way Kanan dan Dr. Afrillianna Purba, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan membuka dan memimpin jalannya program Restorativ Justice dengan kesimpulan Terpenuhinya unsur dan perbutaannya untuk dilaksanakan Restorative Justice melalui rapat Zoom Meeting dengan Bapak Dr. Fadil Zumhana, SH., MH. Selaku JAM Pidum Kejaksaan Republik Indonesia, tidak hanya itu saja Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Way Kanan Menerima pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti dari Kejaksaaan Agung dalam perkara Narkotika jenis Ganja seberat 169 kg dengan 6 orang Tersangka, yang dalam hal ini Narkotika jenis Ganja tersebut diangkut menggunakan kendaraan roda empat, setelah melalui tahapan persidangan di Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Majelis Hakim menjatuhkan Vonis yaitu 10 (sepuluh) Tahun sampai dengan seumur hidup untuk masing-masing Terdakwa yang terlibat dalam perkara Narkotika jenis Ganja.
• Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Kejaksaan Negeri Way Kanan melalui Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan telah melakukan pemusnahan barang bukti sebanyak 1 kali dengan rincian berupa baju atau pakaian, besi-besi, narkotika, beserta alat-alat lainnya yang berhubungan dengan Tindak Pidana, dan juga melalui Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan, telah melakukan lelang langsung sebanyak 2 kali dan melalukan rampasan terhadap uang dengan Total PNBP Rp. 34.639.000.
• Bidang Pidana khusus, dalam hal ini Kejaksaan Negeri Way Kanan melalui bidang pidana khusus selain melakukan berbagai upaya preventif, Kejaksaan Negeri Way Kanan juga telah melakukan penindakan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dengan perincian yakni Penyelidikan 1 perkara, Penyidikan 1 perkara yakni terkait pengelolaan keuangan Korpri Kab. Way Kanan periode 2013-2017 yang saat ini sudah dalam tahap perhitungan Kerugian Negara oleh Inspektorat Kab. Way kanan yang terindikasi merugikan Keuangan Negara lebih kurang Rp. 1.000.000.000, (Satu Milyar Rupiah), Eksekusi : 2 perkara, yang saat ini telah ditetapkan sebagai DPO dikarenakan terpidana melarikan diri saat akan dilakukan eksekusi dengan Terpidana an. Sutrisno (mantan Kepala Kampung Purwa negara) dan terpidana an. Triono (mantan Kepala Kampung Negara Harja) selain itu bidang pidsus juga telah menerima Berkas Perkara TPK dari penyidik Polres Way kanan yakni Berkas Perkara Kampung Talang Mangga dan Kampung sukajadi Kabupaten Way Kanan yang saat ini dalam proses melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk Jaksa P-16.
“kinerja serta prestasi yang telah diraih dan dicapai oleh Kejaksaan Negeri Way Kanan selama ini kami raih dan capai atas usaha dan kerjasama dari seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Way Kanan serta berbagai bidang yang ada di Kejaksaan Negeri Way Kanan, sesuai dengan motto dari Kejaksaan Negeri Way Kanan Solid Berprestasi Bersama Kami Bisa, atas hal ini saya selaku Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan mengharapkan agar capaian dan prestasi yang telah diraih maupun dicapai tidak membuat seluruh pegawai dan bidang yang ada di Kejaksaan Negeri Way Kanan untuk berpuas diri, melainkan sebagai pemicu untuk menjadi lebih baik lagi serta menumbuhkan Inovasi-inovasi yang dapat membawa citra baik serta positif Kejaksaan Republik Indonesia khususnya Kejaksaan Negeri Way Kanan di mata masyarakat Provinsi Lampung khususnya Kabupaten Way Kanan”, Tegas Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan Dr. Afrillianna Purba, S.H.,M.H.
Dalam pada itu Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 yang digelar Kejaksaan Negeri Way Kanan siang ini, sekaligus menjadi ajang perpisahan bagi Kasi Intel Kejari Way kanan, Pujiarto SH,MH, yang mendapatkan Promosi Kapala Subbagian Protokol dan Keamanan Dalam pada Bagian Tata Usaha Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau di Tanjung Pinang