Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan Hentikan Kasus Penadahan Handphone dengan 2 (dua) Tersangka melalui Restorative Justice
Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan Hentikan Kasus Penadahan Handphone dengan 2 (dua) Tersangka melalui Restorative Justice
Way kanan – Kejaksaan Negeri (Kejari) way kanan menghentikan proses hukum tentang kasus dugaan penadahan yang dilakukan oleh YUSRIL EFENDI BIN KENEDI (34) warga Desa Tiuh Baru Kecamatan Negeri Besar kabupaten Way Kanan, dan PUJIANTO Bin JASNADI (41) Warga kampung Negwri Jaya Kecamatan Negeri Besar Kabupatem Way Kanan
Menurut keterangan Kepala Kejaksaan Negri Way Kanan, Dr. Afrilliana Purba.,S.H.,MH, Penghentian proses hukum dilakukan berdasarkan surat ketetapan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Way Kanan.
Restoratif justice diberikan dengan beberapa pertimbangan diantaranya adanya kesepakatan damai antara para pihak, dan tersangka belum pernah melakukan tindak pidana serta dukungan dari masyarakat, lalu kemudian Kejaksaan negeri mengirim surat permohonan penghentian ke Kejaksaan tinggi dimana mendapat persetujuan dari KAJATI yang yrrtuanh dalam surat nomor R-4974/L.8/Eoh.2/10/2023 tertanggal 25 Oktober 2023
Lalu ditindak lanjuti dgn melakukan vidionya ke Kejaksaan agung.
“Dari hasil vidcon Kami kemarin mengajukan Restorativ Justice melalui vidcon dan diterima oleh Direktur Oharda Kejagung Ibu agnes” Tutur kepala Kejaksaan negri way kanan,
Berdasarkan hasil vidcon dan surat penetapan Dari Kejaksaan tinggi provinsi lampung, lalu kemudian Kejaksaan negeri way kanan mengeluarkan “SURAT KETETAPAN PENYELESAIAN PERKARA BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF, yang ditanda tangani langsung oleh kepala Kejaksaan negeri way kanan selalu penuntut umum dengan nomor:B-1701/I.8.17/Eoh.2/10/2023 tertanggal 25 Oktober 2023 untuk YUSRIL EFENDI dan
nomor:B-1704/I.8.17/Eoh.2/10/2023 tertanggal 25 Oktober 2023 untuk PUJiANTO.
Dengan keluar nya surat penetapan ini maka perkara penadahan atas nama Yusril Efendi dan Pujianto resmi di tutup.