Sembilan CV Pihak Rekanan PUPR yang Bermasalah

Pringsewu – sembilan (9) proyek bermasalah dari dinas (PUPR) ke pihak rekanan di tahun 2023 karena kurang pengawasan dari pihak (PUPR) Terhadap pihak rekanan atau memang di biar kan saja demi keuntungan semata.08-09-2024

akibat kurangnya pengawasan dari pihak (PUPR) pekerjaan dari pihak rekanan di kerjakan asal jadi sehingga banyak nya temuan dari setiap proyek seperti kekurangan volume,kurang baik nya material yg di gunakan,menyebabkan kerugian negara hampir mencapai RP 300.000.000

Dinas pekerjaan umum dan perumahan rakyat PUPR untuk:

  1. Lebih cermat dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan
    konstruksi jalan sesuai tugas dan fungsinya;
    b. Menginstruksikan PPK, PPTK, dan konsultan pengawas supaya lebih cermat dalam
    melakukan pengendalian atas pekerjaan konstruksi jalan, khususnya dalam hal
    menguji spesifikasi yang dipersyaratkan dan perhitungan volume pekerjaan untuk
    penerimaan hasil pekerjaan;
    c. Memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp296.187.343,70 kepada pihak-pihak
    terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkan ke Kas
    Daerah atas pekerjaan yang dilaksanakan oleh sembilan penyedia jasa konstruksi di sinyalir yang bermasalah
    yaitu:
    1) CV TG sebesar Rp184.021.431,97 (Rp56.687.235,71 + Rp127.334.196,26);
    2) CV AN sebesar Rp10.207.436,41;
    3) CV MJM sebesar Rp26.270.804,40 (Rp8.913.990,85 + Rp17.356.813,55);
    4) CV WM sebesar Rp6.708.973,34;
    5) CV KMM sebesar Rp21.915.117,47 (Rp7.432.407,48 + Rp14.482.709,99);
    6) PT BLP sebesar Rp18.154.052,21 (Rp14.122.913,03 + Rp4.031.139,18);
    7) CV AK sebesar Rp19.436.376,18;
    8) CV DAP sebesar Rp5.337.829,37; dan
    9) CV SBU sebesar Rp4.135.322,35.
Baca Juga  Ratusan Paket Sembako Ludes Diburu Warga di Bazar Murah Ramadhan Polres Pringsewu

dari Nara sumber yang enggan di sebutkan namanya” iya betul pak melakukan pengembalian di karena kan adanya penemuan dari pihak BPK

Fahmi Kabit Bina Marga (BM) saat di konfirmasi di kantornya” ya memang bener 9 CV bermasalah tapi sudah melakukan pengembalian masing2″ katanya.

9 CV yang bermasalah sudah melakukan pengembalian masing masing ke BPK” katanya.

pengembalian 9 CV bermasalah seharusnya tanggung jawab Dinas Umum dan Perumahan Rakyat(PUPR )ke Badan Pengawas Keuangan (BPK)

saat media mempertanyakan surat tanda stor (STR) Fahmi selaku Kabit Bina Marga (BM) tidak bisa memperlihatkan bukti stor ke kas daerah”emang wajib ya saya memperlihatkan tanda stor ke media.ungkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *