Orang Tua Murid Keluhkan Pungutan Sumbangan Masjid SMA 1 Pringsewu yang Pantastis.

PRINGSEWU – orang tua murid SMA 1 pringsewu keluhkan sumbangan uang Masjid sekolah yang memungut biaya sebesar lima juta rupiah (5,000.000) rabu 22/01/2025

beberapa orang tua murid SMA1 pringsewu keluhkan anggaran buat sumbangan masjid sebesar lima juta rupiah melalui komite sekolah.

padahal komite sekolah di larang mengambil pungutan dari murid mau pun orang tua murid yang di atur uu pasal 12 hurup B permendikbud tahun 2016

Pasal 12 huruf b Permendikbud 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, dengan tegas melarang komite sekolah, baik secara kolektif atau persorangan melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.

saat media konfirmasi kesekolah SMA 1 Pringsewu prihal pungutan sumbangan masjid, kepala sekolah tidak ada di tempat,dan di temui oleh Humas sekolah SMAN 1Pringsewu FAUZI IRWAN JUNJUNGAN

Baca Juga  Adipati Hadiri Musrenbang di Kecamatan Bumi Agung

” pungutan sumbangan masjid sukarela dari siswa siswa,yang bayar jg rata rata seratus ribu sampai dua ratus ribu rupiah (100.000 sampai 200.000)

” makanya sekolah membuat Program 52 buat Masjid, yang artinya program seminggu dua kali setiap siswa siswi wajib membayar lima ribu rupiah (5000) jika dinominalkan sepuluh ribu (10.000) seminggu persiswa.

di harapkan untuk APH yang berwenang segera melakukan cek ,audit SMAN 1 Pringsewu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *