Kepsek SMP NEGRI 1 Banyumas Harison Akui Pungutan Liar (PUNGLI) Sudah Melalui Komite.

Pringsewu – menindaklanjuti berita prihal pungutan untuk biaya pembuatan aula dan pagar SMP NEGRI 1 Banyumas Pringsewu Lampung.11/02/2025
Saat media Tuntas Lampung konfirmasi ke kepala sekolah SMP 1 Banyumas bapak HARISON
” benar ada pungutan tersebut untuk biaya sekolah hijau pembuatan aula dan pagar sekolah,karna pagar sekolah tidak bisa di kaper pakai dana BOS.
” Prihal pungutan Rp 225.000 kan orang tua murid sudah di kumpulkan melalui ketua komite bapak Joko dan setuju untuk pembangunan tersebut,supaya sekolah juga jadi lebih baik.
Karena berdasar pada ketentuan Pasal 10 ayat (2) Permendikbud 75/2016 tentang Komite Sekolah, komite hanya diberikan kewenangan menggalang dana dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.Inilah aturan yang menjadi patokan bahwa penggalangan dana dengan sistem pemungutan tidak boleh dijalankan karena memiliki sifat memaksa.
Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 ayat (4) Permendikbud 75/2016 tentang Komite Sekolah menjelaskan bahwa pungutan adalah penarikan uang oleh sekolah kepada peserta didik, orang tua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.
Seperti yang di lakukan SMP NEGRI 1 Banyumas pungutan,penarikan bersifat wajib dan mengikat dengan nominal Rp 225.000 per siswa,maka dapat di sebut sebagai pungutan liar (PUNGLI)
Untuk pihak terkait seperti dinas Pendidikan dan DPRD yang membidangi pendidikan agar segera cek,audit ke sekolah SMP NEGERI 1 Banyumas.