Komisi lV DPRD Pringsewu akan Panggil Kepsek SMP Negeri 1 Banyumas dan Disdik Kabupaten Pringsewu

PRINGSEWU – Anggota komis IV DPRD Kabupaten Pringsewu dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Agus Irwanto, SE mengatakan akan segera memanggil kepala sekolah SMP N 1 Banyumas Pringsewu dan Dinas Pendidikan setempat, terkait adanya pungutan kepada siswa untuk pembangunan dan sumbangan untuk perpisahan.

Hal itu disampaikannya saat ditemui wartawan diruang kerjanya, Senin (21/04/2025).

Dia mengatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti dugaan pungutan yang dilakukan pihak sekolah tersebut. ” Kami komisi IV akan segera menindaklanjuti terkait apa yang telah dilakukan oleh SMP Negeri 1 Banyumas dan akan segera mungkin memanggil kepala sekolah SMP Negeri 1 Banyumas dan akan memanggil juga dinas pendidikan untuk dimintai pertanggung jawabannya,” kata Agus.

Sementara Dinas Pendidikan Pringsewu, baik Kepala Dinas maupun Sekretaris saat dihubungi untuk dimintai keterangan terkait pemberitaan yang telah tayangkan dan belum memberikan jawaban.

Diberitakan sebelumnya SMP Negeri 1 Banyumas Kabupaten Pringsewu diduga melakukan pungutan/iuran (pungli) terhadap siswanya dengan berbagai dalih.

Dengan dalih uang iuran guru tidak cukup untuk membangun aula yang belum selesai, pagar roboh, dan tempat parkir, pihak sekolah mengatas namakan komite diduga meminta sumbangan pada orang tua murid dan ditambah lagi uang sumbangan/iuran untuk perpisahan.

Baca Juga  Sekretaris BHP Pekon Gading Rejo Timur Diduga Rangkap Tiga jabatan

Sumbangan/iuran yang dibebankan per siswa dari kelas 7 sampai kelas 9 untuk pembangunan Rp 225.000 (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) dengan total jumlah murid 640 siswa.

Sedangkan sumbangan/iuran untuk perpisahan yang dibebankan per siswa untuk kelas 7 dan kelas 8 Rp 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah) dengan jumlah murid kelas 7 berjumlah 222 siswa kelas 8 berjumlah 220 sedangkan uang iuran yang untuk kelas 9 Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) dengan jumlah murid 198.

Seorang wali murid SG kepada awak media mengeluhkan adanya pungutan/iuran di sekolah anaknya tersebut.
SG mengatakan sangat keberatan dan merasa terbebani dengan adanya sumbangan yang ada di sekolah anaknya, tapi apalah daya karena itu sudah disepakati oleh seluruh orang tua murid.

” Saya sebenarnya keberatan dan tidak setuju bang dengan adanya sumbangan untuk pembangunan gedung aula, pagar, tempat parkir dan ditambah lagi uang iuran untuk perpisahan,” terangnya pada awak media.

Baca Juga  Bupati Way Kanan Lantik 34 Pejabat Struktural

Saat dimintai keterangan mengenai hal tersebut, Kepala sekolah SMP Negeri 1 Banyumas, Horison melalui whatsapp nya membenarkan bahwa pihak sekolah SMP Negeri 1 Banyumas memang meminta sumbangan terhadap orang tua murid untuk membangun aula yang belum selesai dan membangun pagar yang roboh dan untuk membangun atap tempat parkir karena uang sumbangan para guru tidak cukup.

” Uang sumbangan/iuran itu untuk membantu finishing Aula, tempat parkir dan perbaikan pagar roboh, itupun atas hasil rapat dan kesepakatan dari pengurus Komite dan orang tua murid untuk ikut membantu sekolah agar menjadi lebih baik. Dan sumbangan itupun tidak ada unsur paksaan dari pihak sekolah. Murni hasil rapat Komite,” jelas Horison pada awak media, Kamis (17/04/2025)

” Mengenai uang perpisahan itu semua atas kemauan siswa. Mereka sudah rapat antara siswa dan Pengurus OSIS tentang teknis perpisahan. Dan mereka sudah menyepakati sendiri. Itupun bagi yang mampu untuk memberikan sumbangan. Jadi prinsipnya tidak ada paksaan apalagi paksaan dari sekolah,” tambahnya.

Baca Juga  Sambut HUT Bhayangkata Ke-78, Polres Pringsewu Gelar Bakti Sosial Religi di Tempat Ibadah

Perlu diketahui, pihak sekolah dilarang meminta sumbangan terhadap orang tua murid yang sifatnya menentukan dan membatasi waktu untuk meminta sumbangan.

Berdasar pada ketentuan Pasal 10 ayat (2) Permendikbud 75/2016 tentang Komite Sekolah, komite hanya diberikan kewenangan menggalang dana dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.Inilah aturan yang menjadi patokan bahwa penggalangan dana dengan sistem pemungutan tidak boleh dijalankan karena memiliki sifat memaksa.

Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 ayat (4) Permendikbud 75/2016 tentang Komite Sekolah menjelaskan bahwa pungutan adalah penarikan uang oleh sekolah kepada peserta didik, orang tua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.

Pungli artinya biaya-biaya yang harus kita bayar untuk mendapatkan fasilitas dan layanan yang mestinya tak perlu keluar biaya. Menurut Peraturan Mendikbud No. 44 tahun 2012, biaya seperti biaya buku pengembangan ruang kelas atau perpustakaan itu termasuk pungli, karena haruss siswa tidak perlu mengeluarkan uang lagi.

((Andi))

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *