Ketua Komite SMPN 1 Banyumas Intimidasi KABIRO SKH Analis

PRINGSEWU – Ketua komite SMP Negeri 1 Banyumas Pringsewu tidak terima atas pemberitaan sebelum terkait pungutan yang dilakukan pihak sekolah kepada siswa sekolah setempat.
Saat media Tuntas Lampung Konfirmasi langsung ke KABIRO SKH ANALIS
“Ketua komite SMPN1 banyumas telpon saya.
saya selaku Ketua Komite SMP N 1 Banyumas, yang juga menjabat Kepala Pekon/Desa Nusawungu kepada KABIRO SKH ANALIS melalui sambungan telepon whats App, Selasa (22/04/2025) malam.
JOKO SUPRIYONO selaku ketua komite dan kepala pekon nusa ungu mempertanyakan dimana letak kesalahan pungutan tersebut, sebab menurut Joko pungutan tersebut sudah berdasarkan persetujuan wali murid.
“Saya ingin tahu yang termasuk pungli yang mana, itukan sudah berdasarkan kesepakatan dan disitu jelas ada berita acaranya dan ditandatangani oleh seluruh wali/orang tua murid yang hadir dan hampir 100 dari jumlah murid,” ungkap SKH ANALIS menirukan kata JOKO
“Saat dijelaskan terkait Permendikbud yang melarang pihak sekolah mengambil sumbangan/iuran yang sifatnya wajib dan mengikat dan nominal dan batas waktu ditentukan, Dirinya berkilah dengan mengatakan bahwa dia dan Ketua DPRD Pringsewu merupakan warga Kecamatan Banyumas.
Tidak hanya itu saja Joko pada waktu menelepon via whatshap awak media SKH. Analis ada sedikit intimidasi dengan mengatakan
” Saya ini orang Banyumas kalau pengen tahu dan pimpinan DPRD juga orang Banyumas, sebelum kamu ada juga yang memberitakan SMP ini sekarang kamu,”
Dirinya juga menantang Kabiro analis dan mengatakan bahwa dia yang akan menghadapi panggilan Komisi IV DPRD setempat. ” Saya yang akan menghadapi panggilan DPRD,”Terang SKH ANALIS menirukan kata JOKO
Untuk diketahui berdasar pada ketentuan Pasal 10 ayat (2) Permendikbud 75/2016 tentang Komite Sekolah, komite hanya diberikan kewenangan menggalang dana dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.
Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 ayat (4) Permendikbud 75/2016 tentang Komite Sekolah menjelaskan bahwa pungutan adalah penarikan uang oleh sekolah kepada peserta didik, orang tua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.
Menurut Peraturan Mendikbud No. 44 tahun 2012, biaya seperti biaya buku pengembangan ruang kelas atau perpustakaan itu termasuk pungli, karena harus siswa tidak perlu mengeluarkan uang lagi.
Juga tertuang di Permendikbud 75 tahun 2016 pasal 4 ayat 3 huruf C bahwa:
Pasal 4 ayat 3.Anggota
Komite Sekolah tidak dapat berasal dari unsur:
a. Pendidik dan tenaga kependidikan dari Sekolah yang bersangkutan;
b. Penyelenggara Sekolah yang bersangkutan;
c. Pemerintah desa;
d. Forum koordinasi pimpinan kecamatan;
e. Forum koordinasi pimpinan daerah;
f. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan/atau
g. Pejabat pemerintah/pemerintah daerah yang membidangi