Masyarakat Oku datangi mabes polri melaporkan asosiasi angkutan batubara dan PT PLTU keban agung

Masyarakat Oku datangi mabes polri melaporkan asosiasi angkutan batubara dan PT PLTU keban agung

Jakarta, – Geram Terhadap Armada Angkutan Batubara beberapa Masyarakat OKU Gelar , aksi protes massa digelar di depan Kantor Mabes Polri , para aksi masa ini meminta kapolri untuk melakukan penangkapan terhadap armada angkutan batubara ilegal tersebut, apalagi armada angkutan batubara ini jelas melanggar undang – undang nomor 2 tahun 2022 tentang jalan dan peraturan pemerintah Nomor 96 tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral batubara yang mengatur tentang izin produksi serta pengangkutan batubara, hal tersebut di ungkapkan oleh antoni saat melakukan orasinya di depan kantor mabes polri, Kamis (9/11/23 )

Selain itu, antoni juga mengungkapkan bahwa, armada angkutan batubara tersebut sangat meresahkan masyarakat kabupaten OKU khususnya kerena dari aktifitas angkutan batubara tersebut yang selalu berkompoi ketika melintas di jalan nasional kabupaten OKU.

” Ulah dari armada angkutan batubara ini sangat merugikan kami sebagai masyrakat OKU, dimana jalan nasional kabupaten OKU sudah banyak mengalami kerusakan dikarnakan tonase angkutan batubara ini melebihi kapasitas angkutan ” Jelas Toni

Baca Juga  ANDY-- KABIRO TUNTAS LAMPUNG pringsewu MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDHUL FITRI 1445 H-2024

Antoni ini juga, mengungkapkan armada angkutan batubara ini juga kami menduga bahwa, surat jalan yang digunakan adalah surat jalan ilegal. Karena surat yang digunakan adalah surat izin ekspedisi.

” Maka dari itu kami memintak kepada bapak kapolri agar segera melakukan penangkapan terhadap armada angkutan batubara tersebut ” Pintanya

Jalan nasional kabupaten OKU ini belum sampai satu tahun ini dilakukan perbaiki yang mengunakan anggaran keuangan negara, namun hal ini sangat disayangkan karena jalan tersebut sudah banyak mengalami kerusakan dan jalan nasional tersebut sudah banyak yang bergelombang .

” Hal ini tentunya armada angkutan batubara ini sudah merugikan negara dengan nilai miliaran rupiah ” Jelas dia

Sementara itu, Heri Jaya Putra menyampaikan bahwa, Aksi ini dilakukan sebagai respons terhadap aktivitas monster penghancur jalan Nasional yaitu Armada Angkutan Batubara , dan armada angkutan batubara ini juga membuat resah terhadap masyarakat OKU.

Baca Juga  Polisi Bekuk Diduga Pelaku Penipuan dan Penggelapan Uang DP Mobil Pick Up di Way Kanan

“ kami memintak kepada bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tangkap pengurus asosiasi angkutan batubara asmara batubara ilegal di Tanjung Enim kabupaten muara Enim yang sudah melanggar undang-undang nomor 2 tahun 2022 dan tangkap seluruh pemilik tambang batubara ilegal di kabupaten muara Enim Provinsi Sumatera Selatan” Harapnya

Selain itu, Heri jaya putra juga mengungkapkan dalam Orasinya bahwa, perusahaan PLTU Sumbagsel Energi Sakti Pewali PT SSP di Desa Keban Agung, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Provinsi Sumatera Selatan. Yang diduga kuat bahwa aktivitas perusahaan ini telah melanggar hukum dengan perambahan hutan kawasan dan alih fungsi hutan kawasan. Bahkan PLTU tersebut membangun bendungan di tengah sungai Ogan, yang berdampak pada masyarakat Desa Keban Agung serta masyarakat Kabupaten OKU yang bergantung pada air bersih dari sungai tersebut.

Baca Juga  Tiga Kurir Narkoba Asal Pringsewu Ditangkap Polisi Saat menunggu Pembeli di SPBU

“Aktivitas pembuatan pembendungan sungai Ogan tersebut mengakibatkan sungai Ogan tercemar dan masyarakat tidak dapat menggunakan air dari sungai,” kata Heri dalam keterangannya kepada wartawan.

Iya juga menyampaikan keprihatinan bahwa aktivitas pembangunan PLTU ini mungkin meningkatkan radiasi panas bumi karena penebangan pohon di hutan kawasan, serta merusak ekosistem di wilayah hutan kawasan Semidang Aji.

“Adanya dugaan bahwa bendungan yang dibuat oleh PLTU Keban Agung yang tersebut tidak memiliki izin dari pemerintah daerah kabupaten OKU,” tambah Aji.

Dalam aksi unjuk rasa ini, Heri Jaya juga meminta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk mengambil tindakan tegas terkait dugaan pelanggaran undang-undang, termasuk Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang perlindungan hutan dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. ( Tim)


Kirim dari Fast Not

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *