Kepala Pekon Panjerejo Berkelit Prihal Anggaran Dana Desa
Pringsewu – Sorotan tajam terhadap dugaan korupsi Dana Desa tahun 2023–2024 di Pekon Panjerejo, Kecamatan Gadingrejo Pringsewu Lampung kian menguat. Kali ini, kritik tak hanya datang dari kalangan aktivis dan warga, namun juga menyasar langsung pada sikap dan integritas pribadi Kepala Pekon, Miswanto.
Sejumlah pihak menilai bahwa Miswanto wajib segera dilaporkan ke penegak hukum, karena sikapnya yang kerap berkelit, menghindar dari media, dan gagal memberikan klarifikasi atas penggunaan anggaran, merupakan indikator lemahnya komitmen terhadap transparansi publik.
Seorang tokoh masyarakat yang turut mendorong pelaporan ke Kejaksaan Negeri Pringsewu menyampaikan bahwa seorang kepala pekon tidak cukup hanya memiliki legalitas jabatan, namun harus menjaga marwah, martabat, dan etika kepemimpinan.
Pernyataan itu merujuk pada sejumlah komunikasi sebelumnya dengan Miswanto yang kerap menjanjikan klarifikasi, namun tak pernah ditepati
Sikap tidak konsisten, menghindar dari pertanggungjawaban, dan tidak hadir untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat membuat banyak warga Panjerejo kehilangan kepercayaan terhadap pemimpinnya, Miswanto juga diketahui berulang kali menghindar saat hendak dikonfirmasi media, dan hanya memberikan jawaban singkat seperti “sedang di jalan” atau “besuk ponakan”, tanpa ada itikad untuk menjadwalkan klarifikasi yang sah.
Dengan banyaknya kejanggalan pada anggaran tahun 2023 dan 2024, termasuk dana mendesak yang tidak relevan, pengadaan fiktif, serta alokasi informasi publik yang diduga mark-up, masyarakat dan aktivis antikorupsi lokal menyatakan tidak ada alasan lagi untuk menunda pelaporan resmi ke Kejari.
“Kalau tidak dilaporkan sekarang, akan terlalu banyak kerugian negara yang tidak tertelusuri. Ini bukan hanya masalah hukum, ini soal moral seorang pemimpin,” tegas aktivis pelapor yang kini tengah menyiapkan dokumen dan bukti pendukung.
