Cegah Penyimpangan Dana Desa, Pemkab Way Kanan–Kejaksaan Negeri Terapkan Early Warning System

Metro – Bupati Way Kanan, Ayu Asalasiyah, S.Ked., bersama Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan, Dody Andohar Jaya Sinaga, S.H., M.H., menghadiri Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Bupati/Walikota dengan Kepala Kejaksaan Negeri se-Provinsi Lampung, di Gedung Sesat Agung Bumi Sai Wawai, Kota Metro, Kamis (14/08/2025).

Kerjasama ini difokuskan pada penguatan tata kelola Dana Desa melalui sinergi pendampingan hukum, pencegahan potensi penyimpangan, serta optimalisasi pemandaatan Dana Desa di seluruh wilayah Provinsi Lampung.

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, dalam sambutannya menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata sinergitas dan kolaborasi antara Kejaksaan dengan Pemerintah Daerah, yang menjadi landasan penting dalam mendorong inovasi daerah, khususnya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi desa. Gubernur Lampung menambahkan, langkah ini juga bersifat preventif guna memastikan setiap rupiah Dana Desa tepat sasaran dan berdampak langsung pada pelayanan dasar, pengentasan kemiskinan ekstrem, penguatan ketahanan pangan, penanganan stunting, hingga percepatan transformasi desa digital.

Baca Juga  Selain Pemprov, baru Way kanan dan Lampung Utara yang siap terapkan SP2D Online

Pendampingan yang diberikan Kejaksaan akan diarahkan pada edukasi hukum, penerapan early warning system, serta penguatan akuntabilitas dan transparansi melalui perencanaan, penganggaran, dan pelaporan yang tertib dan sesuai ketentuan.

Jaksa Agung Muda Intelijen Kejajsaan Agung RI, Reda Mantovani, menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri di setiap Kabupaten/Kota akan menjadi mitra teknis Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa, termasuk dalam pelaksanaan asesmen risiko, pendamppingan kontrak, serta pembinaan administrasi untuk mencegah terjadinya pelanggaran administrasi maupun tindak pidana korupsi.

Tercatat sebanyak 2.446 desa di Provinsi Lampung menjadi sasaran penguatan tata kelola melalui skema kolaboratif ini. Secara nasional, alokasi kumulatif Dana Desa periode 2015-2024 mencapai Rp609,9 triliun, dengan pagu tahun 2025 sebesar Rp71 triliun. Dengan demikian, total alokasi Dana Desa sejak 2015 hingga 2025 mencapai sekitar Rp680,9 triliun, yang memerlukan strategi pengelolaan dan mitigasi risiko yang kuat untuk meminimalkan potensi penyimpangan.

Baca Juga  Mewakili Way Kanan, Sekda Machiavelli Herman Tarmizi Perkuat Konsolidasi PMI 2025–2030

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *