Hasil investigasi Dinas Pertanian Berbanding Terbalik Dengan Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC )


‎Pringsewu – penjualan pupuk bersubsidi di  Kios Pupuk Berkah Lestari yang berada di Pekon Sinar Baru Timur, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Lampung.

‎Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan Dinas Pertanian Pringsewu, ditemukan adanya praktik penjualan pupuk bersubsidi di atas HET serta dugaan penyimpangan dalam pendistribusian. Lebih jauh, disebutkan bahwa tidak ada kesepakatan antara kelompok tani (poktan) terkait adanya kelebihan harga sebagaimana yang dipungut dalam setiap transaksi pupuk bersubsidi jelas apapun alasannya ini pelanggaran serius


‎Temuan tersebut kemudian dilaporkan secara resmi kepada Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) selaku holding BUMN yang menaungi penyaluran pupuk bersubsidi.


‎namun saat di konfirmasi langsung via WhatsApp Ae Pt pupuk indonesia holding company berbanding terbalik

Baca Juga  Hut Ke 8 Perdakon,Bupati Terpilih H.Riyanto Janji Pakus Pada UMKM

‎Namun, pernyataan berbeda justru muncul dari pihak Account Executive (AE) PT Pupuk Indonesia wilayah Pringsewu. Dalam keterangannya, pihak PIHC menyatakan bahwa setelah dilakukan investigasi dan validasi di lapangan, kelebihan harga pupuk disebut telah berdasarkan kesepakatan.


‎“Investigasi dan validasi melibatkan pengurus poktan, PPTS/pengecer, PUD/distributor, perwakilan Pupuk Indonesia, dan penyuluh pertanian,” demikian pernyataan yang disampaikan.


‎Bahkan, dalam hasil klarifikasi tersebut disebutkan bahwa dugaan sementara, PPTS/pengecer mengumpulkan uang operasional kelompok tani dari setiap transaksi pupuk bersubsidi yang telah disepakati oleh kelompok tani. Atas temuan itu, PUD/distributor disebut hanya memberikan sanksi berupa peringatan tertulis kepada pihak pengecer.


‎Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar. Pasalnya, hasil investigasi Dinas Pertanian menyatakan tidak ada kesepakatan dari kelompok tani terkait adanya kelebihan harga. Sementara PIHC justru menyebut kelebihan harga telah melalui persetujuan

Baca Juga  Pekon Sukoharum Realisasikan Dana Desa Tahap ll Tahun 2024


‎Perbedaan hasil temuan ini memicu kecurigaan di tengah masyarakat dan anggota kelompok tani, Ada apa dengan mekanisme pengawasan distribusi pupuk bersubsidi? Mengapa hasil investigasi pemerintah daerah dan hasil validasi PIHC berbeda?


‎Sejumlah kelompok tani mendesak agar persoalan ini dibuka secara transparan, termasuk mempublikasikan berita acara hasil investigasi dan daftar pihak yang terlibat dalam klarifikasi.


Transparansi dinilai penting agar tidak muncul kesan adanya upaya menutup-nutupi dugaan pelanggaran yang dilakukan kios pupuk.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *