SPPG Pandan Surat melakukan Penyimpangan Anggaran Dengan Kurangi Porsi MBG,
Pringsewu – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah SPPG Pandan Surat, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Lampung, menuai sorotan. Pada Rabu (4/3/2026), sejumlah wali murid mengeluhkan adanya dugaan pengurangan nilai menu per porsi yang tidak sesuai dengan ketentuan anggaran pemerintah.
Wali murid Sekolah Dasar di Pekon Pandan Surat menyampaikan kekecewaannya karena menu yang diterima siswa hanya berupa susu, roti, dan keju. Jika dinominalkan, mereka memperkirakan nilainya sekitar Rp5.400 per porsi, sementara ketentuan anggaran disebut sebesar Rp8.000 per anak.
“Ya kecewa, karena yang ditetapkan pemerintah kan Rp8.000. Terlihat sedikit memang selisihnya, tapi kalau dikalikan ribuan porsi kan banyak uang selisihnya,” ungkap salah satu wali murid dengan nada kesal.
Keluhan serupa juga disampaikan wali murid di wilayah Panggung Rejo, yang menyebutkan menu yang diterima siswa sama, diduga berasal dari dapur SPPG/MBG yang sama.
Minimnya transparansi terkait standar gizi, keamanan pangan, serta rincian penggunaan anggaran membuat sejumlah pihak mendesak adanya audit independen. Mereka menilai, tanpa pengawasan ketat dan keterbukaan, dapur SPPG/MBG berpotensi menjadi celah penyimpangan anggaran.
Sejumlah wali murid berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh. Jika terbukti terjadi pengurangan anggaran yang merugikan keuangan negara, mereka meminta sanksi tegas dijatuhkan.
Adapun sanksi yang diharapkan antara lain:
1 = Penutupan dapur MBG yang terbukti melakukan pelanggaran.
2 = Proses hukum pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dasar Hukum dan Sanksi yang Berpotensi Dikenakan
Jika terbukti terjadi penyimpangan anggaran dalam pelaksanaan program MBG, maka dapat mengacu pada beberapa ketentuan hukum berikut:
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda.
Pasal 3: Penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012
Mengatur kewajiban pemenuhan standar keamanan dan mutu pangan. Jika terjadi pelanggaran standar keamanan pangan, dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Mengatur pengelolaan keuangan negara yang harus dilakukan secara tertib, taat aturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
Menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi terkait penggunaan anggaran publik.
Masyarakat berharap pemerintah Kabupaten Pringsewu segera melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan MBG di wilayah Sukoharjo dan sekitarnya, guna memastikan program berjalan sesuai standar gizi, tepat sasaran, serta bebas dari praktik penyimpangan anggaran.
