Pihak SMPN 1 Banyumas Menjadikan Komite Sebagai Regulator Pungutan Liar (PUNGLI)

Pringsewu – Dengan dalih kesepakatan dan hasil musyawarah dengan orang tua murid, pihak SMPN 1 Banyumas ,Pringsewu Lampung memungut iuran untuk pembangunan pagar sekolah,aula senin 10/02/2025
pungutan untuk pembangunan pagar,aula sekolah tersebut sebesar Rp 225.000 ribu rupiah per siswa.
Prihal pungutan yang di keluhkan orang tua murid di tarik Rp 225.000 ribu per siswa untuk pagar sekolah dan aula tersebut ungkapkan dari beberapa orang tua siswa, berinisial VW,ST dan beberapa orang tua murid yang enggan di sebutkan namanya.
“Kalau tidak salah, tahun kemarin, tahun 2024, anak saya minta uang yang untuk iuran pembangunan Pagar di sekolah dan aula sebesar Rp 225.000 ribu,” ujar Ibu paruh baya tersebut di kediaman nya di wilayah Kecamatan Banyumas,ya mau tidak mau tetap membebani orang tua murid,kata nya sekolah Gratis,tapi masih saja ada biaya itu ini.ungkapnya
Pungutan-pungutan di sekolah selalu melibatkan komite sekolah, pihak sekolah menjadikan komite sekolah sebagai regulator pungutan yang berdalih komite
Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah mengatakan Komite Sekolah dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya. Jadi istilah uang komite sekolah yang ditarik dari orangtua siswa seharusnya tidak ada dan dapat digolongkan sebagai pungutan liar alias (PUNGLI)
Sementara saat media konfirmasi kepihak sekolah,kepala sekolah tidak ada di tempat,media di sambut ibu TU (tata usaha) sekolah SMP 1 Banyumas.
“kalo prihal pungutan saya tidak tau menau pak,soalnya itu komite
kalo siswa kurang lebih enam ratus siswa(600 siswa)
sampai berita ini di terbitkan kepala sekolah belum dapat di temui dan di minta keterangan nya.