Orang Tua Murid SMP 4 Pringsewu Keluhkan Sumbangan yang Beralih menjadi Baju Seragam
Pringsewu – Beberapa orang tua murid SMP 4 Pringsewu mengeluhkan sumbangan sebesar Rp 200.000 yang awalnya ditujukan untuk pembangunan pagar sekolah, namun kemudian beralih menjadi pembelian baju seragam untuk anak-anak mereka.(27/8/2025)
Salah satu orang tua murid, NN, mengungkapkan kekecewaannya atas perubahan penggunaan sumbangan tersebut. “Saya baru saja membayar sumbangan sebesar Rp 200.000 untuk pembangunan pagar sekolah bulan lalu, namun ternyata uang tersebut tidak digunakan untuk tujuan tersebut. Sebaliknya, uang tersebut digunakan untuk membeli baju seragam untuk anak-anak,” ungkapnya.
Penjualan seragam sekolah SMP 4 Pringsewu kepada siswa dapat dikatagorikan pungutan liar (PUNGLI)
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181 dan 198, serta Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud ristek) Nomor 50 Tahun 2022 Pasal 12, sekolah dilarang menjual seragam atau bahan pakaian seragam kepada siswa.
Saat media konfirmasi ke sekolah SMP 4 Pringsewu bertemu kepala sekolah Antonius Widi Asmoro
”mengakui adanya sumbangan tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya telah menghentikan praktek tersebut karena tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kami telah menghentikan sumbangan tersebut karena tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ungkapnya.
Untuk Pihak berwenang sebaiknya segera memeriksa SMP 4 Pringsewu terkait dugaan pungutan liar (pungli) penjualan seragam sekolah.
