Menghalangi  Tugas Jurnalis di Proyek Gedung Labkesda Pringsewu, Langgar UU Pers



‎Pringsewu, Lampung – Dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pers kembali mencuat setelah seorang jurnalis dari media Intisari News diduga mendapat perlakuan tidak menyenangkan saat meliput proyek pembangunan gedung Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) di Kabupaten Pringsewu, Lampung.


‎Pembangunan Labkesda beralamat di jalan kesehatan,Pringsewu timur,Lampung


‎Menurut laporan yang diterima  jurnalis yang menjabat sebagai Kepala Biro (Kabiro) Intisari News di wilayah Pringsewu  tersebut dilarang mengambil gambar dan memotret plang informasi proyek oleh pihak tertentu di lokasi. Bahkan, jurnalis tersebut dipaksa untuk menghapus foto yang telah diambil.


‎Saat di konfirmasi langsung kepala biro media intisari news.

‎” iya bener bang saya di larang mengambil Poto plang informasi proyek, saya di paksa menghapus Poto yang sudah saya ambil.ungkapnya

Baca Juga  Polsek Pringsewu Kota Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor, Tiga Pelaku Ditangkap

‎media tuntas Lampung datang ke dinas kesehatan untuk konfirmasi prihal larangan pengambilan gambar di lokasi gedung labkesda, namun sekertaris,kepala dinas kesehatan tidak ada di tempat

‎Perlakuan ini dinilai melanggar hak wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya sebagaimana dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1), yang menyebutkan:


‎ “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”



‎Pasal tersebut menegaskan bahwa kegiatan jurnalistik, termasuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi, merupakan bagian dari kebebasan pers yang dijamin oleh negara.

Baca Juga  Relokasi PLD Lampung Selatan: Langgar Aturan Penempatan, Diwarnai Dugaan Pemutusan Halus dan Rekrutmen Bayaran


‎Insiden ini juga menimbulkan pertanyaan publik terkait transparansi proyek pembangunan gedung Labkesda tersebut. Keberadaan plang informasi proyek seharusnya menjadi sarana keterbukaan kepada masyarakat, bukan justru disembunyikan atau dilarang untuk diakses media.


‎Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak yang terlibat dalam proyek maupun dari instansi terkait di Pemerintah Kabupaten Pringsewu.


‎Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya menghormati tugas-tugas jurnalistik dan komitmen terhadap keterbukaan informasi publik dalam setiap proyek pemerintah.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *