Anggaran Fantastis Pos Satpam KPU  Pringsewu   Rp75 Juta


‎Pringsewu – Anggaran pembangunan pos satpam milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pringsewu tahun 2024 menuai sorotan tajam. Pasalnya, bangunan dengan ukuran hanya 2,40x4meter   itu disebut menghabiskan dana Rp75.000.000 — nilai yang dinilai sangat tidak wajar untuk proyek sekecil itu.

‎Saat dikonfirmasi untuk mengetahui kebenaran anggaran , Ketua KPU Pringsewu periode 2024, Sopyan, enggan memberikan keterangan detail.

‎> “Saya nggak bisa jawab, Bang. Soalnya saya nggak punya datanya. Takut salah karena berkaitan dengan angka,” ujar Sopyan singkat kepada wartawan.

‎Pernyataan itu justru menimbulkan tanda tanya besar, sebab proyek tersebut berlangsung di masa kepemimpinannya. Kejanggalan mencuat, mengingat seorang ketua lembaga publik semestinya mengetahui dan bertanggung jawab terhadap setiap penggunaan anggaran negara di masa jabatannya

Baca Juga  Terima Petikan SK, 1.233 ASN-PPPK Pemkab Pringsewu Diambil Sumpah

‎Sementara itu, Ketua KPU yang baru, Dewi, juga mengaku tidak mengetahui rincian proyek tersebut.

‎> “Saya tidak tahu, Bang, soal anggaran pos satpam karena saya belum menjabat pada waktu itu,” ucapnya.

‎Namun, ketiadaan informasi dari dua pimpinan ini memperkuat dugaan adanya ketertutupan dan lemahnya transparansi anggaran di tubuh KPU Pringsewu. Dalam mekanisme kelembagaan, setiap pergantian pimpinan wajib dilakukan serah terima jabatan disertai arsip administrasi dan dokumen keuangan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan di Lingkungan KPU.

‎Publik kini mempertanyakan, apakah tidak adanya serah terima dokumen ini merupakan bentuk kelalaian administratif, atau justru upaya menutupi penggunaan anggaran yang tidak transparan.

Baca Juga  Meriahkan HUT Ke-80 RI, Pemkab Way Kanan Ajak Warga Ikut Jalan Sehat dan Lomba Estafet

‎Jika benar terjadi penyimpangan dalam penggunaan dana negara, maka hal tersebut dapat melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan keuangan negara.

‎Kasus ini diharapkan segera mendapat perhatian serius dari aparat pengawas internal maupun penegak hukum agar kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu tidak semakin merosot.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *