kepsek SD 1 Sukoyoso ‎”Dana Bos Tidak Boleh Di Publikasi Untuk Media dan Masyarakat





‎Pringsewu –SD Negeri 1 Sukoyoso, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Lampung, diduga melakukan penyimpangan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Tahun Anggaran 2024/2025.
‎Dugaan tersebut mencuat pada beberapa pos penggunaan anggaran, di antaranya:
‎Pembayaran honor
‎Pengelolaan perpustakaan
‎Penyediaan alat multimedia
‎Pemeliharaan dan perawatan sekolah

‎ Anggaran pada pos-pos tersebut tidak transparan dan berpotensi tidak sesuai dengan petunjuk teknis Dana BOS

‎Saat dikonfirmasi media melalui aplikasi WhatsApp, Kepala Sekolah SDN 1 Sukoyoso, Endang, menyatakan bahwa anggaran Dana BOS tidak dapat dipublikasikan kepada media maupun masyarakat umum.

‎”Mohon maaf terkait anggaran dana BOS, kami hanya diperkenankan memberikan datanya kepada:
‎Dinas Pendidikan
‎Inspektorat
‎BPK

‎”itu ada dalam peraturan perundang-undangannya (Permendikbud dan peraturan teknis),”* ujar Endang.

‎Namun, pernyataan tersebut justru memicu tanda tanya. Pasalnya, Dana BOS merupakan dana yang bersumber dari APBN, sehingga secara prinsip wajib dikelola secara transparan dan akuntabel serta dapat diketahui publik.

‎Penolakan untuk membuka informasi penggunaan Dana BOS ini diduga menjadi upaya menutup potensi penyimpangan anggaran, yang disinyalir digunakan untuk kepentingan pribadi atau tidak sesuai peruntukan.

‎Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan rinci terkait realisasi anggaran pada masing-masing pos belanja. Media akan terus berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Pringsewu, Inspektorat, maupun pihak terkait lainnya.


‎Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)
‎Pasal 2 ayat (1):
‎Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik.

‎Dana BOS termasuk informasi publik, karena bersumber dari keuangan negara.

‎Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS
‎Sekolah wajib mempublikasikan informasi penggunaan Dana BOS secara transparan kepada masyarakat, antara lain melalui papan informasi sekolah atau media lain yang mudah diakses.

‎Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
‎Pasal 48 ayat (1):
‎Pengelolaan dana pendidikan harus dilakukan secara adil, efisien, transparan, dan akuntabel.

‎Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
‎Menegaskan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan yang bersumber dari negara.

Baca Juga  Pekon Sukoharum Realisasikan Dana Desa Tahap ll Tahun 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *