Proyek Penambahan Ruang Gedung Puskesmas Banyumas Mengabaikan K3
Pringsewu – pembangunan penambahan ruangan gedung puskesmas Banyumas kecamatan Pringsewu Lampung dengan anggaran pantastis, satu miliar seratus delapan puluh juta tujuh ratus enam puluh tiga rupiah (1.180.763.000) tidak menggunakan K3
Pekerja pembangunan penambahan gedung puskesmas Banyumas terlihat tidak ada yang menggunakan keselamatan dan kesehatan kerja (k3)
Memakai keselamatan dan kesehatan kerja (K3) sangat penting bagi pekerja
Untuk Mencegah kecelakaan kerja dan memastikan pekerja Dangan aman dan sehat di tempat kerja
Konsultan yang seharusnya bekerja profesional dan memastikan semua pekerjaan menggunakan alat pengaman keselamatan dan kesehatan kerja (k3) malah mengabaikannya.
Konsultan pengawas CV. DENMAS melakukan pembiaran terhadap pekerja yang tidak menggunakan alat keamanan kerja dapat dianggap lalai dalam menjalankan tugasnya dapat di kenakan sanksi hukum
Perusahaan KARYA AGUNG PERDANA yang tidak mematuhi aturan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) di tempat kerja dapat di kenakan sanksi pada tingkat pelanggaran dan dampak yang ditimbulkan
Sanksi Administratif
- Teguran tertulis
- Pembekuan izin operasional sementara
- Penghentian kegiatan usaha tertentu
Denda dan Sanksi Pidana
- Denda dalam jumlah besar
- Tuntutan pidana terhadap penanggung jawab perusahaan
- Hukuman penjara dalam kasus kelalaian berat atau berulang
Sanksi Sosial dan Reputasi
- Kehilangan kepercayaan publik
- Kesulitan mendapatkan proyek baru
- Aksi boikot dari masyarakat
- Kesulitan merekrut tenaga kerja baru yang kompeten
Perusahaan memiliki kewajiban hukum untuk menyediakan dan memastikan penggunaan APD di tempat kerja, seperti yang tertuang dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
