Proyek Penambahan Ruang  Gedung Puskesmas Banyumas  Mengabaikan K3


‎Pringsewu – pembangunan penambahan ruangan  gedung  puskesmas Banyumas kecamatan Pringsewu Lampung dengan anggaran pantastis,  satu miliar seratus delapan puluh juta tujuh ratus enam puluh tiga rupiah  (1.180.763.000) tidak menggunakan K3


‎Pekerja pembangunan penambahan  gedung puskesmas Banyumas  terlihat tidak ada yang menggunakan keselamatan dan kesehatan kerja (k3)

‎Memakai keselamatan dan kesehatan kerja (K3) sangat penting bagi pekerja

‎Untuk Mencegah kecelakaan kerja dan memastikan pekerja Dangan aman dan sehat di tempat kerja

‎Konsultan yang seharusnya bekerja profesional  dan memastikan semua pekerjaan menggunakan alat pengaman keselamatan dan kesehatan kerja (k3) malah mengabaikannya.

‎Konsultan  pengawas CV. DENMAS  melakukan pembiaran terhadap pekerja yang tidak menggunakan alat keamanan kerja dapat dianggap lalai dalam menjalankan tugasnya dapat di kenakan sanksi hukum

Baca Juga  Rusmanto ,S.H, Anggota DPRD Fraksi Nasdem Kabupaten Pringsewu ( Komisi 3) mewakili dapil 2 Sukoharjo, Adiluwih menggelar Reses Akhir Tahun 2024

‎Perusahaan  KARYA AGUNG PERDANA  yang tidak mematuhi aturan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) di tempat kerja dapat di kenakan sanksi  pada tingkat pelanggaran dan dampak yang ditimbulkan

‎Sanksi Administratif

‎- Teguran tertulis

‎- Pembekuan izin operasional sementara

‎- Penghentian kegiatan usaha tertentu

‎ Denda dan Sanksi Pidana

‎- Denda dalam jumlah besar

‎- Tuntutan pidana terhadap penanggung jawab perusahaan

‎- Hukuman penjara dalam kasus kelalaian berat atau berulang

‎Sanksi Sosial dan Reputasi

‎- Kehilangan kepercayaan publik

‎- Kesulitan mendapatkan proyek baru

‎- Aksi boikot dari masyarakat

‎- Kesulitan merekrut tenaga kerja baru yang kompeten

‎Perusahaan memiliki kewajiban hukum untuk menyediakan dan memastikan penggunaan APD di tempat kerja, seperti yang tertuang dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)

Baca Juga  Polemik Anggaran Media Cetak Sangat Minim di Pekon Nusawungu Kecamatan Banyumas Pringsewu Lampung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *