Hasil “Verval”Pupuk Indonesia Holding Company di Sinar Baru Timur, Tuai Kejanggalan



‎Pringsewu – penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) serta penyimpangan distribusi di Kios Berkah Lestari, Pekon Sinar Baru Timur, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu Lampung ,  Kasus ini telah dilaporkan oleh Dinas Pertanian Kabupaten Pringsewu kepada Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) untuk ditindaklanjuti.Rabo (18/2/2026)



‎Namun, proses klarifikasi yang berjalan justru memunculkan tanda tanya baru.

‎Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala Dinas Pertanian Pringsewu, Maryanto, menyatakan pihaknya masih menunggu hasil verifikasi dan validasi (verval) dari PIHC


‎“Iya mas, kami mendapatkan surat bahwa sudah dilakukan verval antara kios dan distributor. Kami masih menunggu hasil verval, jadi belum bisa memberikan tanggapan. Tks,” ujarnya singkat.

Baca Juga  Pencuri Speaker Aktif ternyata Oknum Satpol-PP


‎Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa hingga saat ini Dinas Pertanian belum menerima hasil resmi atau rincian temuan dari proses verval yang dilakukan.


‎Sementara itu, Media Tuntas Lampung   juga mencoba mengonfirmasi pihak Account Executive (AE) PT Pupuk Indonesia Holding Company. Dalam keterangannya melalui WhatsApp, AE PIHC menyampaikan bahwa hasil validasi dan investigasi pada tanggal 9 (Minggu lalu) menyebutkan adanya kelebihan harga yang diklaim sebagai “atas kesepakatan bersama kelompok tani.”

‎Pernyataan inilah yang kemudian menimbulkan kejanggalan.


‎Berdasarkan temuan Dinas Pertanian dan investigasi media di lapangan, hampir seluruh anggota kelompok tani mengaku keberatan dengan adanya kelebihan harga pupuk tersebut. Bahkan, sejumlah petani menyatakan tidak pernah ada kesepakatan resmi maupun musyawarah yang menyetujui pembayaran di atas HET sebagaimana yang disampaikan oleh pihak AE PIHC.

Baca Juga  tuntaslampung.COM - Dinas perpustakaan dan kearsipan Kabupaten Way Kanan gelar kegiatan Lomba Pidato dan Lomba Stoty Telling tingkat Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama se Kabupaten Way Kanan,(25.7)



‎pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan yang didanai oleh negara untuk membantu petani kecil. Penjualan di atas HET tanpa dasar yang sah bukan hanya melanggar aturan distribusi, tetapi juga berpotensi merugikan petani sebagai penerima manfaat subsidi.


‎Perbedaan antara temuan lapangan dan hasil validasi internal PIHC menuntut keterbukaan lebih lanjut.


‎Tanpa transparansi dokumen dan klarifikasi resmi yang detail, klaim “kesepakatan bersama” berisiko menjadi pembenaran sepihak.


‎Publik kini menunggu sikap tegas Dinas Pertanian Pringsewu serta langkah konkret dari Pupuk Indonesia Holding Company untuk membuka hasil verval secara terbuka dan memastikan distribusi pupuk subsidi berjalan sesuai regulasi, bukan berdasarkan klaim yang dipertanyakan oleh para petani sendiri.

Baca Juga  Selamat dan Sukses Atas Di Lantiknya IR M ANDI PURWANTO ST.MT Sebagai Sekertaris Daerah Kabupaten Pringsewu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *