Kejanggalan Hasil Investigasi Pupuk Subsidi, PIHC Belum Sampaikan Laporan ke Dinas Pertanian Pringsewu
Pringsewu – Penanganan dugaan penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) di Kios Berkah Lestari, Pekon Sinar Baru Timur, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, kembali menuai sorotan.
Hingga kini, hasil investigasi dari Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) belum disampaikan secara resmi kepada Dinas Pertanian Kabupaten Pringsewu.
Padahal sebelumnya, dugaan pelanggaran tersebut telah dilaporkan oleh Dinas Pertanian Pringsewu ke PIHC untuk ditindaklanjuti melalui proses verifikasi dan validasi (verval).(20/2/2026)
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Pertanian Pringsewu menyatakan pihaknya masih menunggu hasil resmi dari PIHC.
“Iya, kami masih menunggu hasil verval mereka untuk langkah tindak lanjut,” ujarnya singkat.
Namun pernyataan berbeda justru muncul dari pihak internal PIHC. Saat dikonfirmasi media, salah satu Account Executive (AE) PIHC menyebut bahwa kelebihan harga yang terjadi merupakan hasil kesepakatan kelompok tani.
“Hasil investigasi PIHC minggu lalu itu kelebihan hasil kesepakatan kelompok tani,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut menimbulkan tanda tanya besar,Pasalnya, berdasarkan investigasi awal yang dilakukan oleh Dinas Pertanian bersama masyarakat dan media, ditemukan indikasi penjualan pupuk bersubsidi di atas HET tanpa adanya kesepakatan resmi dari ketua kelompok tani. Bahkan disebutkan adanya dugaan penyimpangan distribusi pupuk subsidi.
Perbedaan hasil investigasi ini memunculkan dugaan adanya ketidaksinkronan informasi antara PIHC dan pemerintah daerah. Jika benar telah dilakukan investigasi dan ditemukan “kesepakatan”, mengapa hingga saat ini tidak ada laporan resmi yang disampaikan kepada Dinas Pertanian sebagai pihak pelapor?
Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci dalam pengawasan pupuk subsidi yang notabene merupakan program strategis pemerintah untuk membantu petani. Ketertutupan informasi justru berpotensi memperkeruh situasi dan memunculkan spekulasi di tengah masyarakat.
berharap PIHC segera menyampaikan hasil investigasi secara terbuka dan tertulis kepada Dinas Pertanian Pringsewu, serta menjelaskan dasar klaim adanya “kesepakatan kelompok tani”. Jika memang ada kesepakatan, siapa saja yang terlibat, kapan dilakukan, dan apakah dituangkan secara tertulis?
Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen pengawasan distribusi pupuk bersubsidi. Tanpa kejelasan dan ketegasan, dugaan pelanggaran serupa dikhawatirkan akan terus berulang, sementara petani kecil tetap menjadi pihak yang dirugikan.
