Angaran senilai Rp.2,8 M Menuai sorotan.
Way Kanan — Pelaksanaan kegiatan pengerjaan Pembangunan Gedung Kelas Baru yang dikelola oleh Kanwil Kementrian Agama Provinsi Lampung dengan Pagu Anggaran senilai Rp. 2,8 Milyar menuai sorotan.
Hal tersebut dikemukakan oleh Aktivis Gerakan Nasional Masyarakat Anti Korupsi ( GERMASI ) dan Tim Pengawasan Internal Sahdana Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung Ridwan Maulana menuturkan, sorotan terhadap proyek Pembangunan Gedung Kelas Baru MTSN 1 Way Kanan Senilai Rp 2,8 Milyar Tahun Anggaran 2023 yang di kerjakan oleh CV TD yang berlokasi di Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan.
Dari hasil investigasi dan pemantauan tim dilokasi pekerjaan pada hari jumat 14 /04/ 2023, diperoleh sejumlah fakta temuan di lapangan berupa kejanggalan dan indikasi tidak sesuai dengan spesifikasi yang di isyaratkan dan direncanakan serta ditetapkan pada kontrak kerja dari pelaksanaan pekerjaan tersebut.
“Oknum Rekanan dari CV TD diduga telah melakukan perbuatan curang dengan cara menggunakan bahan material besi yang ukuran diameter ketebalan plat besinya tidak sesuai dengan ukuran diameter ketebalan plat besi yang sebenarnya.
“Ditemukan fakta secara kasat mata pada performace bangunan yaitu berupa cacat permukaan berupa Indikasi Segregasi pada beberapa titik pekerjaan tiang beton”, terangnya dalam keterangan tertulis pada 01/07/2023.
Dugaan perbuatan curang yang dilakukan oleh Oknum Rekanan dari CV. TD tersebut diatas dapat terjadi karena diduga lemahnya fungsi pengawasan bahkan adanya pembiaran yang dilakukan oleh Oknum PPK dan Oknum Konsultan Supervisi pada pekerjaan tersebut.
Ridwan menambahkan ” Oknum Rekanan, Oknum PPK dan Oknum Konsultan Supervisi pekerjaan tersebut, diduga berpotensi kuat memenuhi unsur untuk melanggar : Huruf a dan b Pasal 7 ayat (1) UU RI No. 31 Thn 1999 jo UU RI No. 20 Thn 2001, UU RI Tentang Tindak Pidana Korupsi Tentang Perbuatan Curang dan Pembiaran Perbuatan Curang,” tegasnya.
Karena penggunaan bahan material besi dan pekerjaan beton yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang di isyaratkan pada pelaksanaan pekerjaan ini, tentunya hal ini berpotensi kuat akan dapat menimbulkan Kerugian Keuangan / Perekonomian Negara dan atau Daerah .
Atas hasil investigasinya agar menjadi terang benderang maka Aktivis GERMASI dan Tim Pengawasan Internal Sahdana, S. Pd Anggota Komisi IV DPRD Propinsi Lampung menyatakan akan melakukan penyampaian laporan pengaduan ke Aparat Penegak Hukum (APH) dan BPKP Perwakilan Provinsi Lampung agar dilakukan pemeriksaan dan audit secara intensip sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang – undangan yang belaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Dalam waktu yang dekat, temuan kita ini kita sampaikan ke pihak penegak hukum dan BPKP Perwakilan Propinsi Lampung “, tutup ridwan.Way Kanan — Pelaksanaan kegiatan pengerjaan Pembangunan Gedung Kelas Baru yang dikelola oleh Kanwil Kementrian Agama Provinsi Lampung dengan Pagu Anggaran senilai Rp. 2,8 Milyar menuai sorotan. Hal tersebut dikemukakan oleh Aktivis Gerakan Nasional Masyarakat Anti Korupsi ( GERMASI ) dan Tim Pengawasan Internal Sahdana Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung Ridwan Maulana menuturkan, sorotan terhadap proyek Pembangunan Gedung Kelas Baru MTSN 1 Way Kanan Senilai Rp 2,8 Milyar Tahun Anggaran 2023 yang di kerjakan oleh CV TD yang berlokasi di Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan. Dari hasil investigasi dan pemantauan tim dilokasi pekerjaan pada hari jumat 14 /04/ 2023, diperoleh sejumlah fakta temuan di lapangan berupa kejanggalan dan indikasi tidak sesuai dengan spesifikasi yang di isyaratkan dan direncanakan serta ditetapkan pada kontrak kerja dari pelaksanaan pekerjaan tersebut. “Oknum Rekanan dari CV TD diduga telah melakukan perbuatan curang dengan cara menggunakan bahan material besi yang ukuran diameter ketebalan plat besinya tidak sesuai dengan ukuran diameter ketebalan plat besi yang sebenarnya. “Ditemukan fakta secara kasat mata pada performace bangunan yaitu berupa cacat permukaan berupa Indikasi Segregasi pada beberapa titik pekerjaan tiang beton”, terangnya dalam keterangan tertulis pada 01/07/2023. Dugaan perbuatan curang yang dilakukan oleh Oknum Rekanan dari CV. TD tersebut diatas dapat terjadi karena diduga lemahnya fungsi pengawasan bahkan adanya pembiaran yang dilakukan oleh Oknum PPK dan Oknum Konsultan Supervisi pada pekerjaan tersebut. Ridwan menambahkan ” Oknum Rekanan, Oknum PPK dan Oknum Konsultan Supervisi pekerjaan tersebut, diduga berpotensi kuat memenuhi unsur untuk melanggar : Huruf a dan b Pasal 7 ayat (1) UU RI No. 31 Thn 1999 jo UU RI No. 20 Thn 2001, UU RI Tentang Tindak Pidana Korupsi Tentang Perbuatan Curang dan Pembiaran Perbuatan Curang,” tegasnya. Karena penggunaan bahan material besi dan pekerjaan beton yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang di isyaratkan pada pelaksanaan pekerjaan ini, tentunya hal ini berpotensi kuat akan dapat menimbulkan Kerugian Keuangan / Perekonomian Negara dan atau Daerah . Atas hasil investigasinya agar menjadi terang benderang maka Aktivis GERMASI dan Tim Pengawasan Internal Sahdana, S. Pd Anggota Komisi IV DPRD Propinsi Lampung menyatakan akan melakukan penyampaian laporan pengaduan ke Aparat Penegak Hukum (APH) dan BPKP Perwakilan Provinsi Lampung agar dilakukan pemeriksaan dan audit secara intensip sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang – undangan yang belaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. “Dalam waktu yang dekat, temuan kita ini kita sampaikan ke pihak penegak hukum dan BPKP Perwakilan Propinsi Lampung “, tutup ridwan.