Aktivis kemanusiaan asal Lampung, Edi Arsad menyambut baik putusan bebas Haris Azhar dan Fathia Maulidiyanti oleh pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang digelar pada Senin 8/1/24.

Jakarta (Pewartainvestigasi) Aktivis kemanusiaan asal Lampung, Edi Arsadad menyambut baik putusan bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti oleh pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang digelar pada Senin 8/1/24.

Haris dan Fatia diputus bebas karena tidak terbukti melakukan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan.

Edi Arsadad mengatakan, putusan bebas terhadap Haris dan Fatia membuktikan bahwa kasus tersebut nyata-nyata dipaksakan agar maju sampai kepengadilan untuk membungkam dua aktivis itu.

” Kami mengapresiasi Hakim yang telah memutus bebas Haris dan Fatia dalam kasus ini. Tentunya ini bukan akhir dari perjuangan para aktivis untuk terus menyuarakan kebenaran” ujar Edi Arsadad, Senin (8/1/24) di Bandar Lampung.

BACA JUGA: Pelantikan SAPMA PP ke-III way kanan, terpilih kembali FRAN SISKA Y.T,.SH sebagai ketua satuan siswa pelajar dan mahasiswa pemuda pancasila
Dikatakan Edi, para aktivis untuk tidak takut membela dan menyuarakan kebenaran dalam membela masyarakat yang lemah.

Baca Juga  Bupati Adipati Hadiri Khitan Massal yang digelar PJ Bupati Mesuji di Kampung Bandar Dalam

Menurutnya, vonis bebas Haris dan Fatia dari segala tuntutan Jaksa, bukti kemenangan bagi seluruh rakyat atas oligarki.

“Ini kemenangan untuk seluruh rakyat Indonesia atas kekuasaan yang selama ini tunduk dengan oligarki. Yaa… Kita semua menang” Seru Edi.

Diketahui, Haris dan Fatia divonis bebas karena dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa dalam Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 14 ayat 2 jo Pasal 15 UU 1/1946, dan Pasal 310 KUHP. Setiap Pasal tersebut disertai dengan Pasal 55 ayat 1 KUHP.

BACA JUGA: Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke Hadiri Bukber di Kantor DPD Partai Golkar Jakarta
“Mengadili, membebaskan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dari segala dakwaan,” ujar ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana saat membacakan amar putusan.

Baca Juga  Polres Pringsewu Ajak Masyarakat Ciptakan Situasi Kamtibmas yang Aman dan Kondusif

Perkara nomor: 202/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Tim dan 203/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Tim itu diadili oleh ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana dengan hakim anggota Muhammad Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *