Pencuri Speaker Aktif ternyata Oknum Satpol-PP

tuntas lampung.com pringsewu – Seorang oknum anggota Satpol-PP berinsial RR (31), warga Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, telah ditangkap oleh petugas kepolisian Polsek Pringsewu Kota Polres Pringsewu terkait kasus pencurian speaker aktif merek JBL di toko Erafone Pringsewu.

Kejadian pencurian yang terjadi di pagi hari yang melibatkan RR ini telah menciptakan kehebohan di antara warga sekitar. Aksi tersebut terekam oleh kamera CCTV yang terpasang di sekitar toko dan kemudian menyebar di media sosial.

“Pria yang sehari-hari bekerja sebagai tenaga honorer Satpol-PP di Kabupaten Pesawaran, ditangkap oleh polisi saat melintas di jalan raya Pesawaran, dekat pasar Wiyono di Kecamatan Gedong Tataan pada Rabu (20/3/2024) sekitar pukul 07.00 WIB,” ujar Kompol Rohmadi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya pada Kamis (22/3/2024) siang.

Baca Juga  Sambut HUT Bhayangkata Ke-78, Polres Pringsewu Gelar Bakti Sosial Religi di Tempat Ibadah

Kapolsek menjelaskan bahwa kasus yang melibatkan RR ini terjadi pada Jumat, 05 Januari 2024, sekitar pukul 09.30 WIB. Kronologis kejadian dimulai ketika Bughy Aprizal (25), seorang karyawan di toko Erafone, mengeluarkan speaker aktif merek JBL ke halaman toko untuk dicoba.

Namun, saat karyawan tersebut meninggalkan sebentar masuk kedalam toko, speaker aktif tersebut telah hilang dan saat ditanya kepada karyawan lain, tidak ada yang mengetahui keberadaannya.

“Karyawan kemudian memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di area toko dan melihat bahwa speaker aktif itu dicuri oleh seorang pria yang tidak dikenal, kemudian dibawa ke arah Gadingrejo menggunakan sepeda motor matic. akibatnya Korban mengalami kerugian sekitar Rp. 7 juta dan kejadian tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian,” jelasnya.

Baca Juga  Pergeseran Karakter Siwa Jadi Topik Curhatan Guru Dalam program Jumat Curhat Polres PringsewuPergeseran Karakter Siwa Jadi Topik Curhatan Guru Dalam program Jumat Curhat Polres Pringsewu

Kapolsek menambahkan bahwa kasus pencurian ini terungkap berkat kerja keras tim unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota yang telah melakukan upaya penyelidikan yang mendalam selama dua pekan.

“Dengan bantuan rekaman CCTV dan sejumlah alat bukti lainnya, pelaku akhirnya berhasil diidentifikasi dan ditangkap,” tambahnya.

Ia juga menyampaikan speaker aktif milik korban yang hilang dicuri berhasil ditemukan. Barang tersebut disimpan di rumah pelaku di Bandar Lampung. Selain melakukan pencurian speaker di Pringsewu, Kapolsek juga mengungkapkan, tersangka RR juga mengaku pernah melakukan pencurian speaker di wilayah Bandar Lampung dan juga mencuri dua karung beras di salah satu swalayan di Kabupaten Pesawaran

Lebih lanjut, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota. Dalam proses penyidikan perkara, tersangka RR dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Baca Juga  CAMAT PEGELARAN UTARA ZAINAL ABIDIN SP,D .MM MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDHUL FITRI 1445 H - 2024

“Atas perbuatannya, RR terancam pidana kurungan empat tahun penjara,” tandasnya.

((Andy))

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *