Ketua LPK-GPI Soroti Dugaan Proyek Fiktif TPT di Parerejo, Siap Lakukan Konfirmasi Resmi ke Inspektorat

Pringsewu – Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK-GPI), Elnofa Haryadi, SE, angkat bicara menanggapi pemberitaan media online tuntaslampung.com yang viral terkait dugaan proyek fiktif pembangunan Talut Penahan Tanah (TPT) di Dusun 02, Pekon Parerejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung.(13/5/2025)

Dugaan adanya pembangunan TPT fiktif mencuat setelah laporan media menyebut tidak ada kegiatan pembangunan di lokasi tersebut pada tahun 2024 maupun 2025, berdasarkan kesaksian warga sekitar.

Elnofa Haryadi, SE, sebagai Ketua LPK-GPI, menyatakan keseriusannya menindaklanjuti kasus ini.

Dugaan proyek fiktif terjadi di Dusun 02, Pekon Parerejo, Kecamatan Gadingrejo, dan mulai mencuat sejak awal Mei 2025.

Karena berkaitan dengan kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana desa dan pentingnya transparansi dalam pelaksanaan proyek pemerintah.

Baca Juga  Pringsewu Kabupaten/Kota Pertama di Provinsi Lampung Bentuk LKKS dan PKD

Elnofa menegaskan akan membawa masalah ini ke ranah yang lebih serius.

“Saya akan menindaklanjuti pemberitaan ini. Jika benar pembangunan TPT di Dusun 02 Parerejo fiktif, saya akan segera membawa masalah ini ke Inspektorat Kabupaten Pringsewu untuk diusut tuntas.”

Lebih lanjut, Elnofa menambahkan bahwa pihak Inspektorat sudah semestinya mengetahui kondisi sebenarnya di lapangan:

“Inspektorat Kabupaten Pringsewu tentu sudah mengetahui apakah pembangunan itu benar dilakukan atau fiktif. Karena itu, saya sebagai Ketua LPK-GPI akan melakukan konfirmasi resmi ke Inspektorat guna meminta klarifikasi sekaligus memastikan langkah-langkah pengawasan yang telah dilakukan.”

LPK-GPI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal transparansi anggaran, serta mendorong penegakan hukum jika terbukti terjadi pelanggaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *