Diamnya SOPYAN Eks Ketua KPU Pringsewu Soal Anggaran Fantastis Tahun 2024….?‎‎




‎Pringsewu – Anggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pringsewu tahun 2024 kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah pos belanja dengan nilai fantastis menimbulkan pertanyaan besar soal transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana negara di lembaga penyelenggara pemilu tersebut.

‎Dari penelusuran media, beberapa kegiatan yang tercantum dalam anggaran tahun 2024 terbilang janggal dan belum disertai penjelasan rinci. Di antaranya:

‎1. Pembangunan pos satpam, portal, dan tiang bendera tahun 2024 – belum diketahui berapa total anggarannya.


‎2. Pembangunan gedung arsip KPU Pringsewu – tidak ada rincian nilai proyek maupun sumber dananya.


‎3. Pengadaan mesin perkantoran penunjang Pilkada 2024 – belum dijelaskan mesin apa yang dimaksud dan untuk keperluan apa.


‎4. Belanja modal peralatan dan mesin kegiatan Bupati dan Wakil Bupati 2024 – tidak dijelaskan jenis alat dan besarannya.


‎5. Perlengkapan meeting dalam kota untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati – disebutkan menelan anggaran lebih dari Rp 800 juta, namun belum jelas peruntukannya, apakah untuk sewa gedung, konsumsi, atau kegiatan lainnya.


‎Media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Sopiyan, Ketua KPU Pringsewu periode 2024 yang menjabat pada saat anggaran tersebut digunakan. Melalui pesan singkat WhatsApp, Sopiyan awalnya menjawab,

‎> “Kerumah saja mas, besok kita janjian siang sekitar jam satu,” ujarnya.


‎Namun saat dikonfirmasi kembali keesokan harinya, Sopiyan mengaku sudah tidak menjabat dan tidak memiliki data terkait.

‎> “Saya sudah tidak di KPU lagi dan saya gak punya datanya. Datanya ada di kantor,” tulisnya.
‎“Saya gak bisa jawab bang, takut salah, karena berkaitan dengan angka.”

‎Sikap diam dan ketidaktegasan eks Ketua KPU ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan publik. Pasalnya, beberapa kegiatan dengan nilai besar seharusnya memiliki dokumen dan laporan penggunaan yang dapat diakses publik sesuai prinsip transparansi anggaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan KPU.

‎ lemahnya keterbukaan informasi publik dari KPU Pringsewu dapat menimbulkan dugaan adanya indikasi penyimpangan atau pemborosan anggaran.
‎“Setiap dana publik harus bisa dipertanggungjawabkan secara terbuka. Jika mantan pejabat enggan memberikan keterangan, publik patut menduga ada yang tidak beres,” ujar salah satu pemerhati kebijakan publik di Pringsewu.

‎Publik kini menanti sikap KPU Pringsewu yang baru, agar segera memberikan klarifikasi dan membuka rincian penggunaan anggaran tahun 2024 secara transparan. Jika tidak, bukan tak mungkin persoalan ini akan menyeret lembaga penyelenggara pemilu tersebut ke ranah hukum dan menurunkan kepercayaan publik menjelang pelaksanaan Pilkada berikutnya.

‎Publik kini menanti langkah dari Bawaslu, Inspektorat Daerah, maupun Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menelusuri kejanggalan anggaran tersebut agar tidak menjadi preseden buruk bagi lembaga penyelenggara pemilu di daerah.

Baca Juga  Dihadapan Sekda Saipul, Para Tenaga Honorer di Way Kanan Meminta Kejelasan Terkait Status dan Kesejahteraan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *