Proyek Balai Besar di Bumi Ratu Langgar Aturan K3 dan Terancam Tak Selesai Tepat Waktu
Pringsewu – Proyek milik Balai Besar yang berlokasi di Pekon Bumi Ratu, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, Lampung, diduga banyak melanggar aturan pelaksanaan pekerjaan. Di lapangan, para pekerja terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD/K3) seperti helm dan sepatu safety, padahal keselamatan kerja merupakan kewajiban dalam setiap proyek konstruksi.
Tak hanya itu, proyek tersebut juga tidak memasang papan informasi proyek, sehingga publik tidak mengetahui secara jelas nilai anggaran, sumber dana, maupun waktu pelaksanaan pekerjaan. Kondisi ini bertentangan dengan prinsip transparansi dalam penggunaan anggaran negara.
Dari pantauan media di lokasi, progres pekerjaan dinilai lambat dan kuat dugaan tidak akan selesai tepat waktu. Hal ini diperkuat dari keterangan sejumlah pekerja di lapangan.
“Kalau dilihat, proyek ini kemungkinan besar tidak selesai tepat waktu, Pak. Banyak kendala, mulai dari galian pipa yang salah sehingga harus digali ulang,” ujar salah satu tukang kepada media.
Pekerja lainnya juga mengungkapkan bahwa pekerjaan bangunan belum berjalan maksimal karena masih menunggu penyelesaian pekerjaan sumur.
“Bangunan ini baru mau dikerjakan, karena harus nunggu galian sumur selesai. Abang lihat sendiri, masih belum ada apa-apa,” katanya.
Sementara itu, saat media mencoba mengonfirmasi pengawas proyek melalui pesan WhatsApp terkait berbagai kendala di lapangan, yang bersangkutan hanya menjawab singkat,
“Saya sedang di luar, bang,”
tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait pengawasan proyek, kepatuhan terhadap aturan K3, serta komitmen penyelesaian pekerjaan sesuai kontrak. Masyarakat berharap instansi terkait segera turun tangan untuk melakukan evaluasi dan penindakan agar proyek berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan negara maupun keselamatan pekerja.
