Pernyataan BKPSDM,Sekertaris Daerah (Sekda ) Pringsewu Dipertanyakan Prihal Rangkap Jabatan



‎Pringsewu Tuntas Lampung– Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya terkait dugaan pelanggaran aturan ASN berupa rangkap jabatan, pernyataan resmi dari BKPSDM sebelumnya bapak Judy  dan Sekretaris Daerah (Sekda) Pringsewu kini justru berbanding terbalik dengan fakta di lapangan.

‎Dalam keterangan sebelumnya, BKPSDM dan Sekda menyatakan bahwa “Suparman ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Camat Pagelaran Utara sejak 17 November 2025, sementara yang bersangkutan masih menjabat sebagai Penjabat (Pj) Kepala Pekon (Kakon) dan diwajibkan menyelesaikan pertanggungjawaban jabatan tersebut hingga Desember 2025. Selanjutnya, pada tahun berikutnya akan dilakukan pergantian melalui usulan kecamatan lewat mekanisme PMP. Kamis (05/02/2026)

‎Namun realita di lapangan berkata lain.

‎Hingga Februari 2026, SP masih aktif menjabat sebagai Pj Kepala Pekon Margosari, Kecamatan Pagelaran Utara (Pantura), Pringsewu, Lampung, bersamaan dengan jabatannya sebagai Plt Sekcam. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait kepatuhan terhadap regulasi ASN yang secara tegas melarang rangkap jabatan strategis.

Baca Juga  Penyidik Kejari Pringsewu Lakukan Penggeledahan Di 3 Lokasi Terkait Dugaan Korupsi BIMTEK


‎Untuk memastikan fakta tersebut, media melakukan konfirmasi langsung ke Sekretaris Desa (Sekdes) Margosari mengenai siapa kepala pekon yang saat ini menjabat.

‎“Bapak Suparman,” ungkap Sekdes Margosari singkat.


‎Tak berhenti di situ, media juga mengonfirmasi ke pihak Kecamatan Pagelaran Utara terkait siapa Plt Sekcam yang masih aktif menjabat.

‎“Iya bang, Plt Sekcam masih Pak Parman,” jawab salah satu pihak kecamatan.


‎Artinya, per Februari 2026, Suparman masih memegang dua jabatan sekaligus, bertentangan dengan pernyataan awal BKPSDM dan Sekda yang menyebut jabatan Pj Kakon hanya sampai Desember 2025.


‎Saat dikonfirmasi ulang melalui via  whatshap terkait masih berlangsungnya rangkap jabatan tersebut pada Rabu 4/2/2026  Sekretaris Daerah (Sekda) hanya memberikan jawaban singkat:

Baca Juga  Pemkab Pringsewu Berikan Bantuan Kepada Sejumlah Warga Yang Tertimpa Musibah

‎“Sabar, pakai proses.”


‎Jawaban ini dinilai tidak menjawab substansi persoalan dan justru menguatkan dugaan adanya pembiaran  oleh pihak terkait  terhadap praktik rangkap jabatan ASN yang jelas berpotensi melanggar aturan, etika birokrasi, serta asas profesionalitas pemerintahan.


‎ Sementara fakta di lapangan menunjukkan jabatan ganda tetap berjalan tanpa kejelasan batas waktu dan tanpa sanksi. Jika dibiarkan, kondisi ini berpotensi menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan di Kabupaten Pringsewu.


‎Apakah aturan hanya berlaku bagi ASN tertentu, atau justru bisa dinegosiasikan demi kepentingan tertentu?

‎Pertanyaan ini kini menggantung dan menunggu jawaban tegas dari BKPSDM dan Sekda Pringsewu.



‎1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

Baca Juga  Tekap 308 Satreskrim Polres Waykanan Berhasil Ungkap Istri Gantung Diri Warga Kampung Bandar sari Kecamatan Way Tuba

‎Pasal 3 huruf f

‎ASN harus bebas dari konflik kepentingan.


‎Pasal 17 ayat (2)

‎ASN dilarang merangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan mengganggu pelaksanaan tugas.



‎2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS

‎Pasal 4

‎Setiap PNS harus melaksanakan tugas secara profesional dan penuh waktu pada satu jabatan.

‎Menjalankan dua jabatan strategis di waktu bersamaan bertentangan dengan prinsip “satu ASN satu jabatan”.


‎(Andi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *