Kepsek SD 2 Sukoyoso,Dana Bos Tidak Boleh Di Publikasikan untuk Media dan Masyarakat

‎Pringsewu, –SD Negeri 2 Sukoyoso, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Lampung, diduga melakukan penyimpangan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Tahun Anggaran 2024/2025.

‎Dugaan tersebut mencuat pada beberapa pos penggunaan anggaran, di antaranya:

‎Pembayaran honor

‎Pengelolaan perpustakaan

‎Penyediaan alat multimedia

‎Pemeliharaan dan perawatan sekolah

‎ Anggaran pada pos-pos tersebut tidak transparan dan berpotensi tidak sesuai dengan petunjuk teknis Dana BOS

‎Saat dikonfirmasi media melalui aplikasi WhatsApp, Kepala Sekolah SDN 2 Sukoyoso, Endang, menyatakan bahwa anggaran Dana BOS tidak dapat dipublikasikan kepada media maupun masyarakat umum.selasa (10/2/2026)

‎”Mohon maaf terkait anggaran dana BOS, kami hanya diperkenankan memberikan datanya kepada:

‎Dinas Pendidikan

‎Inspektorat

‎BPK

‎”itu ada dalam peraturan perundang-undangannya (Permendikbud dan peraturan teknis),”* ujar Endang.

Baca Juga  Pasca Munaslubsus, PJS Sumut Serahkan SK Kepengurusan 3 Kabupaten

‎Namun, pernyataan tersebut justru memicu tanda tanya. Pasalnya, Dana BOS merupakan dana yang bersumber dari APBN, sehingga secara prinsip wajib dikelola secara transparan dan akuntabel serta dapat diketahui publik.

‎Penolakan untuk membuka informasi penggunaan Dana BOS ini diduga menjadi upaya menutup potensi penyimpangan anggaran, yang disinyalir digunakan untuk kepentingan pribadi atau tidak sesuai peruntukan.

‎Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan rinci terkait realisasi anggaran pada masing-masing pos belanja. Media akan terus berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Pringsewu, Inspektorat, maupun pihak terkait lainnya.

‎Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)

‎Pasal 2 ayat (1):

‎Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik.

Baca Juga  Bupati WAY Kanan Resmikan Kantor Sekretariat DPC Pemerhati Jurnalis Siber

‎Dana BOS termasuk informasi publik, karena bersumber dari keuangan negara.

‎Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS

‎Sekolah wajib mempublikasikan informasi penggunaan Dana BOS secara transparan kepada masyarakat, antara lain melalui papan informasi sekolah atau media lain yang mudah diakses.

‎Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

‎Pasal 48 ayat (1):

‎Pengelolaan dana pendidikan harus dilakukan secara adil, efisien, transparan, dan akuntabel.

‎Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

‎Menegaskan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan yang bersumber dari negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *