Pengondisian Pengadaan Sekolah Dasar Sekecamatan Pardasuka  oleh Dinas Pendidikan Pringsewu





‎Pringsewu – Dugaan pengondisian pengadaan barang dan jasa mencuat di lingkungan sekolah dasar Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, Lampung. Sejumlah kepala sekolah disebut tidak leluasa menentukan pengadaan karena harus mendapat persetujuan dari Dinas Pendidikan setempat.


‎Salah satu kepala sekolah di Kecamatan Pardasuka mengungkapkan bahwa seluruh proses pengadaan harus melalui persetujuan dinas. Hal tersebut disampaikannya saat dikonfirmasi media


‎“  kami memahami pentingnya kerja sama dengan media. Namun, kami harus mematuhi aturan dan prosedur yang berlaku. Kami menyarankan. untuk menghubungi manajer BOS Dinas Pendidikan Pringsewu untuk membahas kemungkinan kerja sama yang lebih luas,” ujarnya.


‎Saat didesak lebih jauh terkait kewenangan sekolah dalam menentukan pengadaan, kepala sekolah tersebut terkesan enggan berbicara terbuka.

Baca Juga  GPM HBKN 1447 H Di Bahuga, Pemkab Way Kanan Salurkan 3.175 Paket Pangan dan Perkuat Pengendalian Inflasi Daerah


‎“Ya tidak cuma lebih baik izin pimpinan. Karena kami hanya kroco,” tambahnya.


‎Pernyataan tersebut memunculkan tanda tanya besar. Pasalnya, dalam mekanisme pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), sekolah pada prinsipnya memiliki kewenangan untuk merencanakan dan membelanjakan anggaran sesuai kebutuhan melalui RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah), dengan tetap mengacu pada petunjuk teknis yang berlaku.


‎Saat ditanya siapa yang dimaksud sebagai manajer BOS di Dinas Pendidikan Pringsewu, kepala sekolah tersebut menyebut

‎nama. PAK EkO  KUSMIRAN


‎Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Pringsewu belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pengondisian tersebut.


‎Potensi Pelanggaran Aturan

‎Pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari dana BOS diatur dalam berbagai regulasi, di antaranya:

Baca Juga  Operasi Keselamatan 2024, Polres Pringsewu Tindak Ribuan Pelanggar dan Tangani 3 Kasus Lakalantas

‎Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS


‎Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.


‎Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

‎Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

‎Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pengelolaan dana pendidikan harus dilakukan secara transparan, akuntabel, efektif, dan bebas dari praktik kolusi maupun intervensi yang tidak sesuai ketentuan.


‎Apabila benar terjadi pengondisian atau pemusatan kendali pengadaan di luar mekanisme yang diatur, hal itu berpotensi melanggar prinsip otonomi sekolah serta membuka celah penyimpangan anggaran.


‎pemangku kepentingan pendidikan diharapkan turut mengawasi penggunaan anggaran negara, mengingat dana BOS bersumber dari APBN yang diperuntukkan sepenuhnya untuk kepentingan peserta didik.

Baca Juga  Praktik Jual Beli Buku LKS SD Negeri 2 Sukoharjo3


‎Media akan  berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak terkait guna memperoleh klarifikasi dan memastikan kebenaran informasi tersebut.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *