Kelompok Tani Bantah Investigasi PIHC Hasil Kesepakatan”Berpotensi Pemalsuan Dokumen
Pringsewu – Kejanggalan mencuat dalam hasil investigasi yang dilakukan oleh Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) terhadap Kios Pupuk Berkah Lestari di Pekon Sinar Baru Timur, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Lampung.
Dalam hasil investigasi tersebut, disebutkan bahwa penjualan pupuk di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) terjadi atas dasar kesepakatan dengan tujuh kelompok tani. Namun, hasil investigasi itu tidak melampirkan data pendukung, berita acara, maupun dokumen tertulis terkait dugaan kesepakatan tersebut. Selasa (3/3/2026)
Beberapa perwakilan kelompok tani saat dikonfirmasi justru membantah adanya kesepakatan terkait kelebihan harga pupuk di atas HET.
“Saya selaku kelompok tani tidak ada kesepakatan apa pun. Kalau memang di sana ada kesepakatan tertulis yang saya buat, berarti ada pemalsuan tanda tangan dan stempel saya,” ungkap salah satu ketua kelompok tani.
Pernyataan serupa juga disampaikan oleh ketua kelompok tani di Sinar Baru Timur yang mengaku tidak pernah membuat kesepakatan terkait pembelian pupuk dengan harga di atas HET.
Situasi ini memunculkan tanda tanya besar. Jika benar tidak ada kesepakatan tertulis maupun lisan, lalu dasar apa yang digunakan dalam hasil investigasi tersebut hingga menyimpulkan adanya persetujuan dari tujuh kelompok tani?
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, AE selaku perwakilan dari Pupuk Indonesia Holding Company tidak memberikan tanggapan. Pesan yang dikirim hanya dibaca tanpa balasan.
Masyarakat pun mempertanyakan ada atau tidaknya keterkaitan antara Kios Pupuk Berkah Lestari dengan oknum di internal PIHC yang menyatakan adanya kesepakatan tujuh kelompok tani tersebut. Terlebih, sebelumnya tidak pernah ada informasi resmi mengenai kesepakatan harga di atas HET.
Jika benar terjadi penjualan pupuk subsidi di atas HET tanpa dasar hukum yang sah, maka hal ini berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dasar Hukum Terkait
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Penetapan HET Pupuk Bersubsidi
Pupuk bersubsidi wajib dijual sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Penjualan di atas HET merupakan pelanggaran dan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
Pasal 107 menyebutkan bahwa pelaku usaha yang memperdagangkan barang yang ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan dengan tidak mematuhi ketentuan harga dapat dipidana penjara dan/atau denda.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang dengan cara yang merugikan konsumen, termasuk memungut harga tidak sesuai ketentuan.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Jika terbukti ada dugaan pemalsuan tanda tangan atau stempel kelompok tani, maka dapat dijerat dengan pasal tentang pemalsuan dokumen.
diharapkan aparat penegak hukum dan instansi terkait di Kabupaten Pringsewu serta Provinsi Lampung, mengingat pupuk subsidi merupakan barang yang dibiayai oleh negara untuk mendukung kesejahteraan petani.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait masih belum memberikan klarifikasi resmi.
