Kabid Dinas  Pendidikan Tidak Bisa Membedakan Sumbangan Dan Pungutan Liar

‎Pringsewu – Dugaan pungutan liar (pungli) kembali mencuat di dunia pendidikan. Kali ini terjadi di SMP Negeri 1 Banyumas, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, terkait pungutan sebesar Rp 225.000 per siswa yang disebut-sebut untuk pembangunan aula dan pagar sekolah. 30/7/2025
‎‎
‎Berdasarkan penelusuran Media Tuntas Lampung, pungutan tersebut ditentukan secara seragam kepada seluruh siswa, tanpa adanya mekanisme kesukarelaan sebagaimana mestinya. Pihak sekolah tidak memberikan ruang negosiasi atau keringanan bagi wali murid yang keberatan, sehingga memunculkan dugaan kuat bahwa ini merupakan bentuk pungli yang terselubung dengan dalih “sumbangan”.

‎‎Menindaklanjuti informasi ini, Media Tuntas Lampung melakukan konfirmasi langsung ke Dinas Pendidikan Kabupaten Pringsewu dan bertemu dengan Kepala Bidang Pendidikan SMP, yang menyampaikan:
‎‎
‎ “Kalau sumbangan itu boleh, namun jika pungutan di sekolah, jelas dilarang,” tegasnya.
‎”Kami dari dinas hanya bisa memberikan teguran karena menurut laporan, itu bentuk sumbangan, bukan pungutan.”

‎‎Pernyataan ini justru menimbulkan kejanggalan. Pasalnya, sumbangan sejatinya bersifat sukarela dan tidak boleh ditentukan nominalnya secara seragam. Dalam praktiknya di SMPN 1 Banyumas, pihak sekolah justru menetapkan tarif sumbangan sebesar Rp 225.000, yang tidak sesuai dengan definisi “sumbangan” menurut Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
‎‎
‎Jika benar dana dikumpulkan dengan penentuan jumlah secara kolektif tanpa dasar musyawarah atau persetujuan terbuka dari orang tua/wali murid, maka praktik tersebut dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli). Hal ini bertentangan dengan asas transparansi dan keadilan dalam dunia pendidikan.
‎‎
‎Dinas Pendidikan Kabupaten Pringsewu diminta untuk bersikap tegas, tidak hanya sekadar memberi teguran, melainkan melakukan audit menyeluruh terhadap praktik pungutan di sekolah tersebut. Aparat penegak hukum juga diharapkan turut menelusuri indikasi pungli ini sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak peserta didik dan orang tua.

Baca Juga  anggaran portal jalan Enggal Rejo yang sangat pantastis"

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *