Penyimpangan Anggaran Dana Desa, Pekon Rantau Tijang,Sekertaris (sekdes) Bungkam


‎Pringsewu – Pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) Pekon Rantau Tijang, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, Lampung, tahun anggaran 2023 dan 2024 menuai sorotan. Pemerintah pekon tersebut diduga melakukan penyimpangan pada sejumlah pos anggaran strategis, khususnya bantuan untuk sekolah non-formal milik desa serta pembangunan dan peningkatan prasarana jalan desa.

‎Berdasarkan penelusuran awal, alokasi anggaran untuk bantuan sekolah non-formal disebut mencapai nilai yang cukup besar. Namun hingga kini, keberadaan sekolah non-formal milik desa—seperti PAUD atau TK—belum diketahui secara jelas, Tidak hanya itu, rincian bantuan yang diberikan, nama lembaga penerima, hingga besaran anggaran yang dikucurkan pun masih menjadi tanda tanya besar.

‎Selain sektor pendidikan, anggaran fisik untuk pembangunan dan peningkatan prasarana jalan desa juga menjadi perhatian serius,Disebutkan terdapat banyak titik pembangunan seperti gorong-gorong, selokan, drainase, dan prasarana jalan lainnya dengan nilai anggaran yang fantastis hingga mencapai ratusan juta rupiah.

Baca Juga  DPRD Way Kanan Gelar Rapat Paripurna Usulan Pengganti Bupati Way Kanan Periode 2025-2030

‎Namun, jumlah titik pekerjaan serta realisasi fisik di lapangan belum dipaparkan secara transparan

‎Upaya konfirmasi telah dilakukan media kepada Sekretaris Desa (Sekdes) Pekon Rantau Tijang melalui pesan WhatsApp secara resmi. Sayangnya, hingga berita ini diterbitkan, tidak ada respons atau klarifikasi. Pesan konfirmasi diketahui telah dibaca, namun sengaja tidak ditanggapi. Sikap bungkam tersebut justru memunculkan dugaan kuat adanya persoalan serius dalam pengelolaan dana desa.

‎Adapun konfirmasi resmi yang diajukan media mencakup:

‎Tahun Anggaran 2023

‎Apakah terdapat sekolah non-formal milik desa seperti PAUD/TK?

‎Bantuan apa saja yang diberikan kepada sekolah non-formal tersebut?

‎Berapa besar anggaran yang dialokasikan?

‎Apa nama PAUD/TK penerima bantuan?

‎Pada sektor fisik, berapa jumlah titik pembangunan/rehabilitasi/peningkatan prasarana jalan desa?

Baca Juga  Polres Way Kanan Gelar Upacara Pelantikan Kasat Reskrim, Sertijab Kasatlantas dan Kapolsek Way Tuba

‎Tahun Anggaran 2024

‎Apakah terdapat sekolah non-formal milik desa?

‎Bantuan apa saja yang diberikan?

‎Apa nama sekolah PAUD/TK penerima bantuan?

‎Berapa besar anggaran yang dikucurkan?

‎Berapa jumlah titik pembangunan prasarana jalan desa?


‎Minimnya keterbukaan informasi dan tidak adanya klarifikasi dari pihak pemerintah pekon bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa sebagaimana diamanatkan undang-undang.


‎Dana desa adalah uang negara yang bersumber dari pajak rakyat, sehingga setiap rupiah wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka.


‎Di harapkan aparat pengawas, baik Inspektorat Kabupaten Pringsewu maupun aparat penegak hukum, untuk melakukan audit dan penelusuran mendalam.


‎Jika dugaan ini terbukti, maka tindakan tegas harus diambil demi mencegah kerugian negara dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa.

Baca Juga  Pentas Seni Wayang Kulit Pekon Podosari Pringsewu


‎Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Pekon Rantau Tijang belum memberikan keterangan resmi. Media akan terus berupaya melakukan konfirmasi lanjutan demi keberimbangan informasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *