Pihak SMPN 3 Sukoharjo Menjadikan Komite Sebagai Regulator Pungutan Liar (PUNGLI)

Pringsewu – Dengan dalih kesepakatan dan hasil musyawarah dengan orang tua murid, pihak SMPN 3 Sukoharjo,Pringsewu Lampung memungut iuran untuk uang Perpisahan,kurban, paping blok senilai RP 405.000 persiswa.( Selasa 18/03/2025
Prihal pungutan yang di keluhkan orang tua murid yang di tarik Rp 405.000 per siswa untuk pembuatan paping blok sekolah,kurban,perpisahan sekolah tersebut dari beberapa orang tua siswa, berinisial NN,dan beberapa orang tua murid yang enggan di sebutkan namanya pungutan sekolah ini sangat membebani wali murid.
“Kalau tidak salah, tahun kemarin, 16/10/ 2024 rapatnya saya juga ikut, beberapa Minggu anak saya minta uang yang untuk iuran pembangunan paping blok,kurban perpisahan sebesar Rp 405.000 ” ujar bapak paruh baya tersebut di kediaman nya di wilayah Kecamatan Sukoharjo, ya mau tidak mau tetap membebani orang tua murid,kata nya sekolah Gratis,tapi masih saja ada biaya itu ini.ungkapnya
Pungutan-pungutan di sekolah selalu melibatkan komite sekolah, pihak sekolah menjadikan komite sekolah sebagai regulator pungutan yang berdalih komite
awak media bertanya tanya pada beberapa siswa yang sedang asyik ngobrol di sekolah prihal iuran sekolah Rp 405.000
” kalo saya sudah lunas bayar iuran sekolah senilai 405.000.ungkap siswa
Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah mengatakan Komite Sekolah dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya. Jadi istilah uang komite sekolah yang ditarik dari orangtua siswa seharusnya tidak ada dan dapat digolongkan sebagai pungutan liar alias (PUNGLI)
Sementara saat media konfirmasi pihak sekolah,kepala sekolah,wakil kepala sekolah tidak ada,kalo tadi pagi ada tp sekarang sudah pulang jawab salah satu guru SMP 3 Sukoharjo, saat di hubungi via telpon whatshap tidak menjawab, via chat tidak membalas.
Sampai berita ini di terbitkan kepala sekolah belum dapat di temui dan di minta keterangan nya.(An)