Barang Bukti Kurir Narkoba diserahkan Ke Kejari Way Kanan
TUNTASLAMPUNG – Kejaksaan Negeri Kabupaten Way Kanan hari ini menerima 6 tersangka kurir Narkoba jenis Ganja yang ditangkap beberapa waktu yang lalu untuk dilakukan proses tahap II yaitu pengiriman tersangka dan barang bukti,(16/3).
6 tersangka yang terdiri dari sepasang suami istri,dan kakak beradik serta sepasang sejoli tersebut ditangkap pada saat melintas di JL.Lintas Sumatera,dari Banda Aceh menuju ke Pulau Jawa.
DR. Afrilliana Purba, S.H., M.H. Kejari Kabupaten Way Kanan ditemani Kasi PB3R Rifqi Leksono dan Rizki Suwandi Staf Barang Bukti Kajari Way Kanan
“Yang diantar kepada kami itu sudah penyisihan dari 169 kg terdiri dari,159 bungkus ganja,dan 6 orang tersangka yang merupakan Kurir,”terang DR. Afrilliana Purba, S.H.,
Rifqi Leksono sebagai Kasi PB3R Kejari Way Kanan menerangkan bahwa untuk barang bukti,berupa Dua unit mobil kijang inova,dan honda brio,7 unit handphone dan 304 kg ganja.
Untuk tahap selanjutnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Way Kanan akan melakukan pengecekan kembali untuk persiapan sidang di Pengadilan Negeri Blambangan Umpu mendatang,
Setelah menjalanin proses tahap II, 6 tersangka akan langsung dibawa ke Lapas Kelas II B Blambangan Umpu menunggu waktu sidang atas tindak kejahatan yang sudah mereka perbuat.Gambung