Curat di Way Kanan, Polsek Baradatu Amankan Satu ABH dan Satu Pelaku Diduga Curi Kotak AmalCurat di Way Kanan, Polsek Baradatu Amankan Satu ABH dan Satu Pelaku Diduga Curi Kotak Amal

Tekab 308 PRESISI Polsek Baradatu Polres Way Kanan berhasil mengamankan satu ABH dan satu pelaku diduga tindak pidana Curat yang terjadi di Masjid As-Shobirin Kampung Bakti Negara Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Selasa (27/06/2023).

ABH (anak yang berhadapan dengan hukum) inisial PA (16) dan Pelaku inisial DA (18) keduanya berdomisili di Kelurahan Tiuh Balak Pasar Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Baradatu Kompol Edy Saputra menyampaikan bahwa kronologis kejadian pada hari Selasa tanggal 06 Juni 2023 sekitar pukul 05.00 WIB pelapor an. Erwansyah, dan saksi sholat Subuh di Masjid As-Shobirin Kampung Bakti Negara.

Kemudian Erwansyah melihat 1 (satu) buah kotak amal yang berisikan uang sebanyak sekitar Rp. 2,5 Juta rupiah, 1 (Satu) buah vaccum cleaner merek bolde warna putih biru yang terletak di dalam Masjid sudah tidak ada lagi serta jendela masjid bagian sebelah kanan dalam posisi tidak terkunci.

Baca Juga  PEKON GANJARAN di sinyalir melahgunakan anggaran dana desa

Kronologis penangkapan pada hari Rabu tanggal 21 Juni 2023 sekitar pukul. 16.30 WIB, anggota Polsek Baradatu mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di Gang Buntu Kelurahan Tiuh Balak Pasar Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Atas informasi tersebut anggota Polsek Baradatu langsung menuju ke Lokasi dan berhasil menangkap ABH dan pelaku serta Barang Bukti berupa 1 (satu) buat Vaccum Cleaner merek BOLDe warna putih biru.

Kini ABH dan pelaku serta Barang Bukti sudah di amankan di Mako Polsek Baradatu guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya yang bersangkutan jika terbukti dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,”Jelas Kapolsek.Curat di Way Kanan, Polsek Baradatu Amankan Satu ABH dan Satu Pelaku Diduga Curi Kotak Amal Tekab 308 PRESISI Polsek Baradatu Polres Way Kanan berhasil mengamankan satu ABH dan satu pelaku diduga tindak pidana Curat yang terjadi di Masjid As-Shobirin Kampung Bakti Negara Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Selasa (27/06/2023). ABH (anak yang berhadapan dengan hukum) inisial PA (16) dan Pelaku inisial DA (18) keduanya berdomisili di Kelurahan Tiuh Balak Pasar Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Baradatu Kompol Edy Saputra menyampaikan bahwa kronologis kejadian pada hari Selasa tanggal 06 Juni 2023 sekitar pukul 05.00 WIB pelapor an. Erwansyah, dan saksi sholat Subuh di Masjid As-Shobirin Kampung Bakti Negara. Kemudian Erwansyah melihat 1 (satu) buah kotak amal yang berisikan uang sebanyak sekitar Rp. 2,5 Juta rupiah, 1 (Satu) buah vaccum cleaner merek bolde warna putih biru yang terletak di dalam Masjid sudah tidak ada lagi serta jendela masjid bagian sebelah kanan dalam posisi tidak terkunci. Kronologis penangkapan pada hari Rabu tanggal 21 Juni 2023 sekitar pukul. 16.30 WIB, anggota Polsek Baradatu mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di Gang Buntu Kelurahan Tiuh Balak Pasar Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Atas informasi tersebut anggota Polsek Baradatu langsung menuju ke Lokasi dan berhasil menangkap ABH dan pelaku serta Barang Bukti berupa 1 (satu) buat Vaccum Cleaner merek BOLDe warna putih biru. Kini ABH dan pelaku serta Barang Bukti sudah di amankan di Mako Polsek Baradatu guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya yang bersangkutan jika terbukti dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,”Jelas Kapolsek.

Baca Juga  Kecamatan bumi agung melakukan (Sertijab) 5 kepala kampung terpilih di aula kecamatan bumi agung

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *