DPC PWRI Lampung barat pekon kebayan di kabulkan komisi informasi provinsi Lampung

Gugatan DPC PWRI lampung Barat atas Pekon Batu Kebayan di kabulkan Komisi Informasi Provinsi Lampung

Majelis komisioner Komisi Informasi Provinsi Lampung Mengabulkan Gugatan yang dilakukan oleh DPC PWRI Lampung Barat atas Pekon Batu Kabayan Kec. Batu Ketulis Kabupaten Lampung Barat,Aula Sidang Kantor Komisi Informasi, Jum’at, 07/7/2023

Gugatan tersebut tersebut dikabulkan hakim berdasarkan registrasi 006/IV/KIProv-LPG-PS/2023 antara DPC PWRI Lampung Barat terhadap PPID Pekon Batu Kebayan Kecamatan Batu Ketulis Lampung Barat.

Hadir dalam sidang gugatan ketua DPC PWRI Lampung Barat yudhi Hutriwinata S. Kom dan rekan serta dari PPID Pekon Batu kebayan Kecamatan Batu Ketulis Lampung Barat.

Gugatan DPC PWRI Lampung Barat adalah Data Perencanaan dan Realisasi AnggaranTahun 2019,2020 dan 2021 yang merupakan informasi publik.

Baca Juga  Bupati Waykanan Raden Adipati Surya Dan Ny Dessy Adipati Hadiri Pisah Sambut Dandim 0427/Way Kanan Tahun 2023

Yudhi ketua DPC PWRI Lampung Barat mangatakan,
“Data yang kita minta adalah Ringkasan Data perencanaan dan realisasi anggaran tahun 2019,2020 dan 2021,Karena itu Informasi publik terbuka .”tegasnya

Sidang yang dipimpin Erizal, S.Ag., C.Med, dengan anggota majlis Muhammad Fuad, S. Sos., M.H., C.Med., dan Samsurrizal, S.H, M.M.,
telah berlangsung selama lima kali, sehingga sampai pada pembacaan putusan.

“Kalau sesuai dengan amar putusan ini maka di terhitung 14 hari data itu bisa kami lihat dan terima”.tambahnya

“Bahwa Keterbukaan informasi publik bersifat wajib dan mutlak, kepada pihak termohon sebaik nya perbanyak membaca buku tentang UU 14 tahun 2008 sesuai dengan saran dari majelis kepada kuasa hukum nya”.tegas yudhiGugatan DPC PWRI lampung Barat atas Pekon Batu Kebayan di kabulkan Komisi Informasi Provinsi Lampung Majelis komisioner Komisi Informasi Provinsi Lampung Mengabulkan Gugatan yang dilakukan oleh DPC PWRI Lampung Barat atas Pekon Batu Kabayan Kec. Batu Ketulis Kabupaten Lampung Barat,Aula Sidang Kantor Komisi Informasi, Jum’at, 07/7/2023 Gugatan tersebut tersebut dikabulkan hakim berdasarkan registrasi 006/IV/KIProv-LPG-PS/2023 antara DPC PWRI Lampung Barat terhadap PPID Pekon Batu Kebayan Kecamatan Batu Ketulis Lampung Barat. Hadir dalam sidang gugatan ketua DPC PWRI Lampung Barat yudhi Hutriwinata S. Kom dan rekan serta dari PPID Pekon Batu kebayan Kecamatan Batu Ketulis Lampung Barat. Gugatan DPC PWRI Lampung Barat adalah Data Perencanaan dan Realisasi AnggaranTahun 2019,2020 dan 2021 yang merupakan informasi publik. Yudhi ketua DPC PWRI Lampung Barat mangatakan, “Data yang kita minta adalah Ringkasan Data perencanaan dan realisasi anggaran tahun 2019,2020 dan 2021,Karena itu Informasi publik terbuka .”tegasnya Sidang yang dipimpin Erizal, S.Ag., C.Med, dengan anggota majlis Muhammad Fuad, S. Sos., M.H., C.Med., dan Samsurrizal, S.H, M.M., telah berlangsung selama lima kali, sehingga sampai pada pembacaan putusan. “Kalau sesuai dengan amar putusan ini maka di terhitung 14 hari data itu bisa kami lihat dan terima”.tambahnya “Bahwa Keterbukaan informasi publik bersifat wajib dan mutlak, kepada pihak termohon sebaik nya perbanyak membaca buku tentang UU 14 tahun 2008 sesuai dengan saran dari majelis kepada kuasa hukum nya”.tegas red

Baca Juga  PEKON SUKAMULYA ADAKAN MUSRENBANG TAHUN ANGGARAN 2025

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *