Grebek Arena Judi Koprok di Pringsewu, Polisi Tangkap Delapan PelakuGrebek Arena Judi Koprok di Pringsewu, Polisi Tangkap Delapan Pelaku

Grebek Arena Judi Koprok di Pringsewu, Polisi Tangkap Delapan Pelaku

Pringsewu – Polisi menggerebek arena judi dadu atau koprok di Pekon Giri Tunggal, Pagelaran Utara, Pringsewu, Lampung pada Jumat (18/8/2023). Hasilnya delapan penjudi ditangkap.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi mengatakan, penggerebekan itu dilakukan polisi pada Jumat dinihari (18/8) sekira pukul 00.45 Wib.

Dalam penggrebekan itu Polisi berhasil mengamankan delapan penjudi dengan inisial, Dar (48), AS (52), Sur (32), Har (39), Mis (57), AI (48) Fat (52) dan GK (22).

“Awalnya kami menerima informasi dari masyarakat tentang adanya aksi judi koprok di sekitar lokasi hiburan muda kepang di wilayah Kecamatan Pagelaran Utara,” ujarnya Kasat Reskrim mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya pada Jumat (18/8/2023) pagi.

Adanya informasi itu, lanjut Iptu Haqqi, Tekab 308 Presisi Polres Pringsewu melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut. Dan hasilnya benar tidak jauh dari lokasi hiburan kuda kepang terdapat sejumlah masyarakat yang sedang melakukan judi bola dadi atau biasa disebut koprok dan kemudian langsung dilakukan penggrebekan.

Baca Juga  Polres waykanan mengamankan pelaku pencurian tandan sawit di kampung segara midar kecamatan Blambangan Umpu

“Meski ada beberapa pelaku yang melarikan diri, tetapi dari lokasi perjudian petugas berhasil meringkus delapan orang terduga pelaku yang terdiri dari seorang bandar, satu pembantu bandar (ceker) dan enam pemasang,” jelasnya

Selain mengamankan para pelaku, ungkap Kasat, dari lokasi penggrebekan itu polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.

Diantaranya, sebut Haqqi, 1 buah karpet, 8 buah dadu, 1 buah tempurung, 1 buah terpal, aki dan lampu penerangan, 1 bilah pisau badik berikut sarung dan uang tunai Rp. 1.722.000,-.

“Saat ini keenam pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pringsewu. Dalam proses penyidikan para pelaku akan dijerat dengan pasal 303 KUHP, tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tandasnya (ANDY)Grebek Arena Judi Koprok di Pringsewu, Polisi Tangkap Delapan Pelaku Pringsewu – Polisi menggerebek arena judi dadu atau koprok di Pekon Giri Tunggal, Pagelaran Utara, Pringsewu, Lampung pada Jumat (18/8/2023). Hasilnya delapan penjudi ditangkap. Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi mengatakan, penggerebekan itu dilakukan polisi pada Jumat dinihari (18/8) sekira pukul 00.45 Wib. Dalam penggrebekan itu Polisi berhasil mengamankan delapan penjudi dengan inisial, Dar (48), AS (52), Sur (32), Har (39), Mis (57), AI (48) Fat (52) dan GK (22). “Awalnya kami menerima informasi dari masyarakat tentang adanya aksi judi koprok di sekitar lokasi hiburan muda kepang di wilayah Kecamatan Pagelaran Utara,” ujarnya Kasat Reskrim mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya pada Jumat (18/8/2023) pagi. Adanya informasi itu, lanjut Iptu Haqqi, Tekab 308 Presisi Polres Pringsewu melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut. Dan hasilnya benar tidak jauh dari lokasi hiburan kuda kepang terdapat sejumlah masyarakat yang sedang melakukan judi bola dadi atau biasa disebut koprok dan kemudian langsung dilakukan penggrebekan. “Meski ada beberapa pelaku yang melarikan diri, tetapi dari lokasi perjudian petugas berhasil meringkus delapan orang terduga pelaku yang terdiri dari seorang bandar, satu pembantu bandar (ceker) dan enam pemasang,” jelasnya Selain mengamankan para pelaku, ungkap Kasat, dari lokasi penggrebekan itu polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut. Diantaranya, sebut Haqqi, 1 buah karpet, 8 buah dadu, 1 buah tempurung, 1 buah terpal, aki dan lampu penerangan, 1 bilah pisau badik berikut sarung dan uang tunai Rp. 1.722.000,-. “Saat ini keenam pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pringsewu. Dalam proses penyidikan para pelaku akan dijerat dengan pasal 303 KUHP, tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tandasnya (ANDY)

Baca Juga  Bupati Way Kanan Beri Bantuan Alat Pengolah Pakan TernakWay KananBupati H. Raden Adipati Surya, S.H.,M.M bersama Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten, Ny. Hj. Dessy Afriyanti Adipati menghadiri Kegiatan Gerakan Pangan Murah Kabupaten Way Kanan di Kecamatan Kasui Tahun 2023, Senin (04/12/2023

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *