Polsek Baradatu Bekuk Pelaku Diduga Curi Uang di Kios BurungPolsek Baradatu Bekuk Pelaku Diduga Curi Uang di Kios Burung

Polsek Baradatu Bekuk Pelaku Diduga Curi Uang di Kios Burung

Tekab 308 PRESISI Polsek Baradatu Polres Way Kanan berhasil membekuk diduga pelaku tindak pidana Curat yang terjadi di Kelurahan Taman Asri Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Senin (11/09/2023).

Tersangka inisial ITK (27) berdomisili di Kelurahan Kaliawi Kecamatan Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung

Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Baradatu Kompol Edy Saputra menyampaikan bahwa kronologis kejadian pada hari Senin, tanggal 21 Agustus 2023 sekitar pukul 22.00 Wib Suwandi menutup toko kios burung dan peralatan pancing yang ditunggunya.

Kemudian korban pergi untuk minum kopi yang tidak jauh jaraknya dari lokasi toko tersebut kemudian sekitar pukul 23.00 WIB, korban pulang ke toko dan melihat pintu dibagian belakang toko sudah dalam posisi tidak terkunci dan kunci pengaman sudah dalam posisi rusak.

Baca Juga  tuntaslampung.COM - Dinas perpustakaan dan kearsipan Kabupaten Way Kanan gelar kegiatan Lomba Pidato dan Lomba Stoty Telling tingkat Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama se Kabupaten Way Kanan,(25.7)

Karena merasa curiga korban mengecek dagangan miliknya namun tidak ada yang hilang dan korban mengecek uang yang disimpan dalam lemari loker sebesar Rp. 3,6 juta rupiah sudah tidak ada lagi.

Atas kejadian tersebut, Suwandi melapor ke Polsek Baradatu untuk ditindak lanjuti.

Kronologis penangkapan pada hari Senin tanggal 28 Agustus 2023 sekitar pukul. 15.45 Wib anggota Polsek Baradatu mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di Kelurahan Taman Asri Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Atas informasi tersebut anggota Polsek Baradatu langsung menuju kelokasi dan berhasil menangkap pelaku, kini pelaku sudah diamankan di Mako Polsek Baradatu guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya ITK dapat dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,”Ungkap Kapolsek Baradatu.Polsek Baradatu Bekuk Pelaku Diduga Curi Uang di Kios Burung Tekab 308 PRESISI Polsek Baradatu Polres Way Kanan berhasil membekuk diduga pelaku tindak pidana Curat yang terjadi di Kelurahan Taman Asri Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Senin (11/09/2023). Tersangka inisial ITK (27) berdomisili di Kelurahan Kaliawi Kecamatan Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Baradatu Kompol Edy Saputra menyampaikan bahwa kronologis kejadian pada hari Senin, tanggal 21 Agustus 2023 sekitar pukul 22.00 Wib Suwandi menutup toko kios burung dan peralatan pancing yang ditunggunya. Kemudian korban pergi untuk minum kopi yang tidak jauh jaraknya dari lokasi toko tersebut kemudian sekitar pukul 23.00 WIB, korban pulang ke toko dan melihat pintu dibagian belakang toko sudah dalam posisi tidak terkunci dan kunci pengaman sudah dalam posisi rusak. Karena merasa curiga korban mengecek dagangan miliknya namun tidak ada yang hilang dan korban mengecek uang yang disimpan dalam lemari loker sebesar Rp. 3,6 juta rupiah sudah tidak ada lagi. Atas kejadian tersebut, Suwandi melapor ke Polsek Baradatu untuk ditindak lanjuti. Kronologis penangkapan pada hari Senin tanggal 28 Agustus 2023 sekitar pukul. 15.45 Wib anggota Polsek Baradatu mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di Kelurahan Taman Asri Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Atas informasi tersebut anggota Polsek Baradatu langsung menuju kelokasi dan berhasil menangkap pelaku, kini pelaku sudah diamankan di Mako Polsek Baradatu guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya ITK dapat dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,”Ungkap Kapolsek Baradatu.

Baca Juga  Ratusan Masa Aksi Pinta Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Segera Tetapkan Tersangka Adanya pemborosan Keuangan Negara Sebesar 7,7 Miliar Di Sektariat DPRD OKURatusan Masa Aksi Pinta Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Segera Tetapkan Tersangka Adanya pemborosan Keuangan Negara Sebesar 7,7 Miliar Di Sektariat DPRD OKU

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *