PRINGEWU-Pelatihan Dan Peningkatan Kapasitas Anggota Linmas Pekon Banyumas Kecamatan Banyumas Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2023 di balai Pekon setempat. Senin
PRINGEWU-Pelatihan Dan Peningkatan Kapasitas Anggota Linmas Pekon Banyumas Kecamatan Banyumas Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2023 di balai Pekon setempat. Senin (11/12/2023).
Wasino selaku kepala Pekon Alhamdulilah Pekon diakhir tahun mengadakan program pelatihan dan peningkatan kapasitas anggota linmas.
âAlhamduliah Pekon Banyumas diakhir tahun ini mengadakan program pelatihan dan peningkatan kapasitas linmas.”ucapnya
Harapan saya kepada anggota linmas yang mengikuti pelatihan ini pelajari tugas dan fungsi yang akan diterangkan oleh pemberi materi.
Sri Orkanda Kasi Pemerintahan menambahkan untuk kapasitas penjelasan Linmas kami dari perintahan kecamatan menyerahkan kepada yang punya wewenang yaitu Babinsa dan Babinkantibmas..
Selaku Narasumber pelatihan Babinsa Serka Naswardi dan Babinkantibmas Bripka Andri penjelasan Tugas dan fungsi Linmas.
Tugas dan fungsi Linmas yaitu Perlindungan Masyarakat, Satuan Linmas adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan.
Tugas Linmas Mengumpulkan dan menganalisa data dan informasi satuan perlindungan. Masyarakat serta pengamanan swakarsa. Menyusun prosedur tetap, petunjuk teknis dan pelaksanaan satuan perlindungan masyarakat serta pengamanan swakarsa. Mengidentifikasi dan menyusun usulan sarana prasarana satuan perlindungan masyarakat dan pengamanan swakarsa.
Menyusun kebutuhan satuan perlindungan masyarakat yang bertugas di TPS dan teknis pelaksanaan pembekalan pada pemilu.Menyiapkan satuan perlindungan masyarakat dalam rangka mendukung pengamanan penyelenggaraan pemilu. Menyiapkan dan melakukan kesiapsiagaan satuan perlindungan masyarakat untuk penugasan, pencarian, pertolongan dan penyelamatan korban bencana.
Mengkoordinasikan dan bekerjasama dengan instansi terkait dalam pengembangan satuan perlindungan masyarakat. Membuka pos pantau bencana sebagai media informasi satuan perlindungan masyarakat. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Bidang.(Andi)