Polres Pringsewu Kembalikan Motor Dan Mobil Hasil Kejahatan Kepada Pemiliknya
Pringsewu – Kepolisian Polres Pringsewu, Polda Lampung kembalikan dua unit motor dan satu unit mobil milik warga masyarakat yang menjadi korban kejahatan pada Senin (27/5/2024) siang di halaman mapolsek Pringsewu Kota.
Ketiga kendaraan yang terdiri dari satu unit sepeda motor Honda Beat, Honda Scoopy dan Mobil Grandmax ini diserahkan Wakapolres Pringsewu Kompol Robi Bowo Wicaksono kepada para pemiliknya. Hadir dalam kegiatan ini Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Rohmadi, Kanit Reskrim Ipda Defri.
Wakapolres Pringsewu Kompol Robi Bowo Wicaksono mengatakan bahwa pihaknya kembalikan dua unit motor dan satu unit mobil hasil kejahatan kepada pemiliknya. ” Hari ini kita kembalikan dua motor dan satu unit mobil milik warga masyarakat,” ucapnya usai penyerahan unit dihalaman Mako Polsek Pringsewu Kota pada Senin (27/05/24).
Menurutnya, kendaraan tersebut ditemukan polisi saat melakukan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah Kabupaten Pringsewu. “kendaraan ini ditemukan saat anggota sedang melakukan patroli. Setelah dilakukan pengecekan, bahwa kendaraan tersebut milik warga Pringsewu yang sempat hilang akibat kasus pencurian dan juga penggelapan,” jelasnya.
Wakapolres menyatakan, Sambil proses penyelidikan berjalan, kendaraan tersebut diserahkan kembali kepada pemiliknya karena digunakan sebagai sarana memenuhi kebutuhan hidupnya. Ia juga mengungkapkan kepolisian masih terus memburu para pelaku yang terlibat dalam tindak pidana tersebut.
Ungkapan bahagia dikatakan Eko Prawoto warga Pekon Ambarawa Kecamatan Ambarawa Pringsewu. Bahwa sepeda motor miliknya yang sempat hilang akibat kasus pembegalan ini telah berhasil ditemukan polisi dikembalikan kepadanya.
“Motor ini dipakai anak saya waktu terjadi pembegalan dan alhamdulilah sudah diamankan oleh pihak kepolisian dan hari ini dikembalikan,” ungkapnya.