SMP 1 Banyumas melakukan Pungutan Liar (PUNGLI ) Berdalih Kesepakatan

Pringsewu – SMPN 1 Banyu Urip kecamatan Banyumas Pringsewu Lampung di duga melakukan kegiatan sumbangan dengan mematok nominal yang sudah di tentukan persiswa nya
Beberapa orang tua murid AA,AD mengeluhkan sumbangan di pungut oleh sekolah SMPN 1 Banyumas yang beralamat di jalan veteran banyu Urip kecamatan Banyumas Pringsewu Lampung (17/04/2025 )
” kami sebagai orang tua murid merasa keberatan dengan sumbangan perpisahan, bulan lalu aja baru bayar saya sumbangan buat pembuatan aula RP 225.000, ini sudah ada sumbangan lagi buat perpisahan kelas 7 sampai 8 Rp 25.000 kelas 9 -+Rp 100.000
442 siswa x 25.000= 11.050.000
198 siswa x 100.000 = 19.000.000
638 siswa x 225.000 = 143.550.000
Saat awak media mencoba konfirmasi kepala sekolah SMPN 1 banyumas bapak HORIZON melalui via whatshap
” kepala sekolah membenarkan sumbangan tersebut, namun sudah ada kesepakan antar ketua OSIS dan semua siswa dan kalau sumbangan Rp 225.000 buat aula dan pagar yang roboh sudah ada kesepakatan antara orang tua murid dengan ketua komite.ungkapnya
“Uang sumbangan/iuran Rp 225.000 itu untuk membantu finishing Aula, tempat parkir dan perbaikan pagar roboh, itupun atas hasil rapat dan kesepakatan dari pengurus Komite dan orang tua murid untuk ikut membantu sekolah agar menjadi lebih baik. Dan sumbangan itupun tidak ada unsur paksaan dari pihak sekolah. Murni hasil rapat Komite,” jelas Horison pada awak media lewat via washap
“Sedangkan sumbangan/iuran untuk perpisahan yang dibebankan per siswa untuk kelas 7 dan kelas 8 Rp 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah) dengan jumlah murid kelas 7 berjumlah 222 siswa kelas 8 berjumlah 220 sedangkan uang iuran yang untuk kelas 9 Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) dengan jumlah murid 198.
Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah mengatakan Komite Sekolah dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya. Jadi istilah uang komite sekolah yang ditarik dari orangtua siswa seharusnya tidak ada dan dapat digolongkan sebagai pungutan liar alias (PUNGLI)
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal melarang sekolah membebani orang tua/wali murid dengan memungut iuran dalam bentuk apapun untuk membiayai acara perpisahan atau wisuda Perpisahan atau sebutan lainnya tidak dijadikan kegiatan wajib.
Pelaksanaannya dilakukan secara sederhana dengan mengutamakan kebersamaan, kekeluargaan, dan apresiasi kepada peserta didik
Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 73 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perpisahan/Wisuda Peserta Didik pada Satuan Pendidikan di Provinsi Lampung. Surat edaran yang ditujukan ke Bupati/Walikota se-Provinsi Lampungn dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung itu, diteken oleh Gubernur Lampung pada 10 April 2025. Menurut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Thomas Amirico, ketentuan itu berlaku untuk siswa mulai dari jenjang SMP/MTs, SMA/MA/SMK
Bagi sekolah yang tidak mengindahkan kebijakan ini akan diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.