Ijin Penelitian Menjadi Tambang Silika Kompensasi Pun Mengalir Deras ke Pekon Adiluwih

Pringsewu – Dugaan praktik tambang batu silika ilegal di Pekon Adiluwih, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, saat di konfirmasi melalui via telpon Whatsap Kepala Pekon Adiluwih, Sutris menyatakan kalo untuk ijin lingkungan prihal tambang silika tidak ada, tapi waktu itu ada dari pihak tambang minta ijin untuk penelitian

media mencoba konfirmasi ke sekdes saat di pekon adiluwih Pringsewu Lampung menyatakan

” ia mas itu tanah desa dan sudah dua tahun lebih berhenti terus ini baru jalan lagi

“kalo konpensi ke pekon memang ada tapi saya tidak tahu berapa persen nya silah kan tanya ke pihak tambang silika.ungkap nya

Ironisnya, saat persoalan ini dikonfirmasi lebih lanjut kepada Camat Adiluwih melalui via whatshap tidak merespon,di telpon tidak di angkat, menimbulkan dugaan kuat adanya pembiaran terhadap aktivitas tambang ilegal tersebut.

Baca Juga  Yonatan M. Silaban l, Caleg Muda Potensial Partai Nasdem Pada Pileg 2024 Kabupaten Pringsewu

Tambang Berjalan Dua Tahun lebih Tanpa Musyawarah Warga

Dari penelusuran di lapangan, seorang di sekitaran Pekon Adiluwih yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa kegiatan penambangan silika ini sudah berjalan lebih dari dua tahun tapi berhenti sekarang di mulai lagi

“Itu tambang udah dua tahun lebih, mas. Dari awal sampai sekarang gak pernah ada musyawarah sama warga. Saya sendiri sebagai warga gak pernah diajak rapat, baik di rumah maupun di balai pekon,” ungkapnya.

Lebih memprihatinkan lagi, menurut keterangan warga tersebut, selama beroperasinya tambang silika di desanya, tidak ada kompensasi apapun yang diberikan kepada masyarakat. Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa kompensasi hanya dinikmati oleh oknum tertentu, termasuk Kepala Pekon.

Baca Juga  Pekon Tritunggal Mulya Merealisasikan Anggaran Dana Desa Tahap 2 ( 2024 )

Siapa yang Diuntungkan?

Berdasarkan fakta yang ada, kuat dugaan terjadi praktik kerjasama terselubung antara pengelola tambang dan Kepala Pekon Adiluwih. Selama dua tahun tambang beroperasi, tidak ada transparansi kepada warga mengenai perizinan, dampak lingkungan, maupun hasil yang diperoleh dari kegiatan tersebut.

Keterlibatan pihak kecamatan juga menjadi sorotan. Baik camat lama maupun camat baru, diduga memilih diam dan membiarkan tambang silika ilegal ini beroperasi tanpa penertiban atau tindakan tegas.

Butuh Penegakan Hukum dan Transparansi

Kasus ini memunculkan pertanyaan besar: Siapa sebenarnya yang diuntungkan dari tambang silika di Pekon Adiluwih? Apakah ini murni kepentingan warga, atau ada pihak-pihak yang memanfaatkan situasi untuk kepentingan pribadi?

Masyarakat kini menanti langkah konkret dari aparat penegak hukum dan Pemerintah Kabupaten Pringsewu untuk mengusut tuntas dugaan praktik tambang ilegal yang diduga melibatkan aparatur desa dan kecamatan.

Baca Juga  Hut Ke 8 Perdakon,Bupati Terpilih H.Riyanto Janji Pakus Pada UMKM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *