Penyimpangan Pupuk Subsidi Sudah  di Laporkan ke Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC )


‎Pringsewu – Dugaan penyimpangan distribusi pupuk bersubsidi, termasuk penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) kios pupuk berkah Lestari di sinar baru timur kecamatan Sukoharjo Pringsewu Lampung  yang ditetapkan pemerintah, hingga kini belum menemukan kejelasan. Meski Dinas Pertanian Kabupaten Pringsewu telah secara resmi melayangkan surat laporan kepada Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC), respons dari BUMN pupuk

‎Kepala Dinas Pertanian Pringsewu mengakui bahwa hingga saat ini PIHC belum memberikan tanggapan resmi atas laporan dugaan penyimpangan yang telah disampaikan. Sabtu (7/2/2026)

‎“Surat laporan sudah kami sampaikan ke PIHC, namun sampai sekarang belum ada balasan atau klarifikasi resmi,” ungkap Kadis Pertanian Pringsewu saat dikonfirmasi.

‎Tak hanya itu, upaya komunikasi langsung juga disebut telah dilakukan. Pada Rabu, 4 Februari, pihak Dinas Pertanian mengaku sudah menjalin komunikasi dengan PIHC. Namun belum ada tanggapan resmi.

Baca Juga  Kepala Pekon NusaWungu Joko Melanggar  Aturan Permendikbud

‎Lebih ironis, ketika ditanya soal dugaan pelanggaran kios pupuk—mulai dari harga di atas HET hingga indikasi penyimpangan distribusi—Dinas Pertanian justru menyatakan tidak memiliki kewenangan penindakan.

‎“Terkait permasalahan kios, penindakan merupakan kewenangan  PIHC,” kata Kadis.

‎Pernyataan ini menimbulkan tanda tanya besar,Di tengah keluhan petani dan dugaan pelanggaran yang berulang, tidak ada satu pun sanksi yang dapat dijatuhkan oleh pemerintah daerah, karena sepenuhnya berada di tangan PIHC sebagai pemegang kendali distribusi pupuk bersubsidi.

‎“Sanksi merupakan kewenangan PIHC,” tegasnya.

‎Kondisi ini memperlihatkan lemahnya mekanisme pengawasan pupuk bersubsidi di daerah,Ketika dugaan penyimpangan muncul, pemerintah daerah hanya bisa melapor dan menunggu, sementara PIHC memilih diam. Situasi tersebut dikhawatirkan membuka ruang pembiaran terhadap praktik-praktik yang merugikan petani.

Baca Juga  Drs. Ali Rahman, M.T. Raih Penghargaan Perintis Kemajuan Daerah, dalam gelaran semarak HUT Fajar Sumatera Group

‎Hingga berita ini diterbitkan, PIHC belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dugaan penyimpangan pupuk bersubsidi di Kabupaten Pringsewu.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *