Kepala Pekon NusaWungu Joko Melanggar  Aturan Permendikbud

Pringsewu – menindaklanjuti pemberitaan sebelum nya prihal pungli SMPN 1 Banyumas kepala pekon nusa wungu JOKO SUPRIYONO merangkap jabatan sebagai ketua komite sekolah.

Saya  selaku Ketua Komite SMP N 1 Banyumas, yang juga menjabat Kepala Pekon/Desa Nusawungu kepada KABIRO SKH ANALIS melalui sambungan telepon whats App dan melakukan intimidasi dengan mengatakan saya orang Banyumas dan ketua dewan juga berasal dari Banyumas.

di waktu yang berbeda kepala pekon nusa wungu pun menelpon Kabiro intisari news.id membenerkan bahwa diri nya adalah ketua komite SMPN 1 Banyumas

Saat media tuntas Lampung konfirmasi ke dinas pendidikan Pringsewu  kabit pendidikan SMP  ISWANTO

” tidak di benerkan,tidak di bolehkan kepala pekon merangkap jabatan menjadi ketua komite sekolah,bener apa ketua komite SMP 1 Banyumas ketua komite nya kepala pekon,kalo benar kita akan kordinasi ke kepala sekolah.ungkapnya

Kepala desa tidak bisa merangkap jabatan sebagai anggota komite sekolah. Permendikbud 75 Tahun 2016 mengatur bahwa anggota komite sekolah tidak boleh berasal dari pemerintah desa. Kepala desa dan perangkat desa juga dilarang merangkap jabatan lain menurut UU Desa No. 6 tahun 2014. 

Baca Juga  tuntaslampung.com/Waykanan DPC PWRI Lampung barat pekon batu kebayan di kambulkan gugatan DPC PWRI Lambar.

Pasal 4 ayat 3 juga menyebutkan yang dilarang menjadi anggota Komite Sekolah yakni orang yang berasal dari unsur:

Pendidik dan tenaga kependidikan dari Sekolah yang bersangkutan;

Penyelenggara Sekolah yang bersangkutan;

PEMERINTAH DESA

Forum koordinasi pimpinan kecamatan;

Forum koordinasi pimpinan daerah


Larangan ini bertujuan untuk menjaga independensi dan objektivitas dalam pengambilan keputusan di komite sekolah, serta mencegah potensi konflik kepentingan antara jabatan kepala desa dan peran sebagai anggota komite. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *