Bupati Ayu Asalasiyah Hadiri Rapat Paripurna DPRD Way Kanan
Bupati Way Kanan, Ayu Asalasiyah, S.Ked., menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Way Kanan dalam rangka Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran (TA) 2027 sekaligus Pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Gerakan Literasi Daerah pada Rabu (15/7/2026).
Dengan agenda Rapat paripurna yaitu Pengesahan RAPERDA tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2025.
Penyampaian Rancangan KUA dan PPAS Kabupaten Way Kanan TA. 2027.
Penyampaian RAPERDA tentang Gerakan Literasi Daerah.
Penyampaian RAPERDA tentang Infrastruktur.
Dalam sambutannya, Bupati Ayu Asalasiyah memaparkan garis besar rancangan KUA-PPAS TA 2027 yang akan menjadi acuan pokok dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Way Kanan. Dokumen strategis ini disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Way Kanan Tahun 2027 dengan fokus utama mengakselerasi pertumbuhan ekonomi masyarakat sebagai isu strategis daerah.
“Langkah konsolidasi fiskal terus diperkuat guna mewujudkan APBD yang sehat dan berkelanjutan demi mendanai program-program prioritas, kegiatan lanjutan, serta terobosan yang mampu mendongkrak performa daerah secara signifikan,” ujar Bupati Ayu.
Secara ringkas, berikut adalah rincian postur anggaran makro dalam KUA-PPAS TA 2027 yang disampaikan oleh Bupati:
Pendapatan Daerah: Direncanakan sebesar Rp 1,429 Triliun.
Belanja dan Transfer Daerah: Dialokasikan sebesar Rp 1,432 Triliun.
Pembiayaan Daerah:
Penerimaan Pembiayaan: Dianggarkan sebesar Rp 5 Miliar.
Pengeluaran Pembiayaan: Dianggarkan sebesar Rp 2,5 Miliar (dialokasikan untuk penyertaan modal daerah).
Selain agenda anggaran, sidang paripurna ini juga mencatatkan sejarah penting bagi peningkatan kualitas SDM dengan disahkannya Perda tentang Gerakan Literasi Daerah. Bupati menegaskan bahwa literasi merupakan fondasi mutlak dalam melahirkan generasi yang unggul dan kompetitif di era digital.
“Di era teknologi saat ini, literasi tidak boleh sekadar dimaknai sebagai kemampuan membaca dan menulis semata. Literasi mencakup kecakapan menyaring informasi, berpikir kritis, bijak bermedia digital, hingga kemampuan melahirkan gagasan kreatif serta inovasi nyata untuk kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Melalui pengesahan regulasi ini, Bupati mengimbau seluruh elemen daerah—mulai dari jajaran perangkat daerah, instansi pendidikan, perpustakaan, dunia usaha, media massa, hingga komunitas literasi—untuk berkolaborasi aktif menyukseskan gerakan ini agar tercipta masyarakat Kabupaten Way Kanan yang cerdas, berkarakter, dan berbudaya literasi tinggi.
Hadir Dalam Acara Tersebut, Forkopimda Way Kanan, Kepala OPD, Sekwan DPRD Way Kanan dan undangan yang telah ditentukan.
