Pemerintah Kabupaten Way Kanan kembali turun tangan memediasi konflik batas wilayah administrasi antara Kampung Karangan (Kec. Bumi Agung) dan Kampung Dewa Agung (Kec. Buay Bahuga)
Pemerintah Kabupaten Way Kanan kembali turun tangan memediasi konflik batas wilayah administrasi antara Kampung Karangan (Kec. Bumi Agung) dan Kampung Dewa Agung (Kec. Buay Bahuga). Kendati sempat disepakati pada Mei 2026 lalu, ketidakpuasan warga memicu peninjauan kembali batas wilayah yang kini masuk dalam salah satu dari 46 segmen batas bermasalah di tingkat kabupaten.
✓Penegasan Hak Kepemilikan: Asisten I Setdakab Way Kanan, Ixuan Akhmadi, menegaskan bahwa penataan batas wilayah murni urusan administrasi pemerintahan dan sama sekali tidak akan menghapus hak kepemilikan atas tanah warga yang sudah ada.
✓Adu Klaim Lapangan: Warga Kampung Karangan mengacu pada kesepakatan 2015 di area sawit PT Karisma, sementara Pemerintah Kampung Dewa Agung memegang dokumen acuan hukum resmi. Pemkab menegaskan klaim sepihak tidak akan berlaku.
✓Prosedur Penetapan: Penentuan patok batas baru wajib berlandaskan Permendagri, melibatkan tim ahli (pihak ketiga), Pemkab, pihak kecamatan, serta kesepakatan kedua belah pihak.
✓Dukungan TNI-Polri: Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona dan Pasi Ops Kodim 0427 Kapten Cba Madong Pardede mengimbau masyarakat menjaga kondusivitas, mengedepankan musyawarah dingin, serta menghindari konflik horizontal.
Penyelesaian sengketa kini diserahkan kepada Bagian Tata Pemerintahan untuk ditindaklanjuti secara objektif, transparan, dan legal berdasarkan pengumpulan dokumen serta penelusuran lapangan.
