Media di Larang Mengambil Gambar Di Lokasi Pembangunan Labkesda Pringsewu

‎Pringsewu – Anggaran dana Dak dari pusat untuk Pembangunan gedung laboratorium kesehatan Pringsewu yang menjadi sorotan karena nominalnya yang fantastis  tidak ada  transparansi anggaran

‎Kejanggalan sangat terlihat  saat awak beberapa awak media datang ke lokasi pembangunan Labkesda, salah satunya dari KABIRO INTISARI NEWS  di larang mengambil gambar apa pun di lokasi pembangunan termasuk papan plang informasi

‎” ia bang saya di larang mengambil gambar di lokasi pembangunan hp langsung di cek dan di paksa  hapus

‎Ada apakah dengan anggaran pembangunan Labkesda hingga tidak boleh di ambil gambar seperti menyembunyikan anggaran yang begitu pantastis hingga tidak boleh di publikasi kan

‎Padahal papan informasi proyek sangat  Penting untuk  transparansi dalam pengelolaan anggaran untuk memastikan bahwa dana digunakan secara efektif dan efisien.

Baca Juga  Bupati Way Kanan Periode 2025–2030 Sampaikan Pidato Sambutan

‎Laboratorium Kesehatan Daerah Kabupaten Pringsewu terletak di Jl. Kesehatan No.1360, Pringsewu, dan memiliki kategori sebagai Klinik Kesehatan dan Rumah Sakit

‎wa

‎Media Tuntas Lampung menggali prihal anggaran pembangunan lab ke salah satu narasumber yang enggan di sebutkan namannya .

‎” pembangunan gedung  labkesda  itu anggarannya kurang lebih sembilan belas milliar

‎Untuk memastikan prihal anggaran lab tersebut  media tuntas Lampung mencoba konfirmasi langsung ke dinas kesehatan Pringsewu dan bertemu sekertaris kesehatan

‎” kalau anggaran Labkesda itu tiga belas miliar sekian  (Rp 13.000.000.000) kalau sarana prasarana kurang lebih dua miliar (Rp 2.000.000.000) tambah ini itu ya kemungkinan  sekitar sembilan belas miliar ( Rp 19.000.000.000)

‎CV yang tidak memasang papan informasi proyek dapat dikenai sanksi sesuai dengan peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah, yang bisa berupa  Sanksi bagi yang melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Baca Juga  Kapolres Way Kanan Pimpin Upacara Penurunan Bendera Merah Putih Pada Peringatan HUT Ke-80 RI Tingkat Kabupaten Way Kanan

‎Dapat di kenakan sanksi

‎1= Administratif

‎2=pemutusan kontrak

‎3,=pidana



‎Untuk  Aparat penegak hukum (APH)  yang berwenang di harap segera audit dan cek prihal di duga penyimpangan anggaran dana dak untuk pembangunan laboratorium Pringsewu Lampung.









Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *